Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menghormati langkah sejumlah tokoh publik yang akan mengajukan kembali uji materi terkait dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya kita menghormati hukum, dari masyarakat untuk mengajukan uji materi kepada MK," kata Jokowi seusai meninjau pembangunan runway 3 dan arus balik di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kabupaten Tangerang, Banten, kemarin.
Ketentuan mengenai presidential threshold itu diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setiap parpol atau gabungan parpol yang hendak mengusung calon presiden dan wakil presiden harus mengantongi 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Jika uji materi dikabulkan MK, ketentuan presidential threshold itu bisa dihapuskan dan setiap parpol peserta pemilu bisa mengusung calon masing-masing. Artinya, akan lebih banyak calon presiden yang bersaing dengan Jokowi di Pilpres 2019.
Sebelumnya MK pernah menolak uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden tersebut. Permohonan tersebut diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor perkara 53/PUU-XV/2017.
Jokowi pun tidak mempermasalahkan bila ketentuan tersebut kembali digugat ke MK. "Saya kira dipersilakan," pungkasnya.
Daftarkan gugatan
Sebanyak 12 tokoh masyarakat melalui Indrayana Centre for Government Constitution and Society (Integrity) mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden ke MK, kemarin.
Berkas permohonan uji materi tersebut diserahkan kepada MK oleh para pemohon yang diwakili mantan pemimpin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. "Tadi sudah menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan, sesegera mungkin setelah MK kembali buka pascalibur Lebaran 2018," kata Hadar di Gedung MK Jakarta.
Hadar menjelaskan sebelumnya permohonan uji materi itu telah didaftarkan ke MK secara daring pada 13 Juni 2018. Dua belas pemohon untuk perkara itu ialah mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M Chatib Basri, mantan pemimpin KPU Hadar Nafis Gumay, mantan pemimpin KPK Bambang Widjojanto, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari, sutradara film Angga Dwimas Sasongko, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Direktur Perludem Titi Anggraini, Hasan Yahya, dan tiga orang akademisi, yakni Faisal Basri, Rocky Gerung, dan Robertus Robert.
Sementara itu, Sekjen MK Guntur Hamzah mengatakan pihaknya tengah memeriksa dokumen serta bukti-bukti yang diusulkan para pemohon tersebut. Dirinya pun menegaskan MK akan memproses setiap permohonan perkara yang masuk sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada.
"Masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan di kepaniteraan MK. Saat ini kepaniteraan MK sedang memeriksa kelengkapan permohonan yang dimaksud. Karena ini domain kepaniteraan, sebaiknya kita tunggu saja hasil pemeriksaannya," tambah Guntur. (*/X-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved