Jika Sarpin tak Hadiri Pemeriksaan, KY segera Pleno Keputusan

Indriyani Astuti
31/3/2015 00:00
Jika Sarpin tak Hadiri Pemeriksaan, KY segera Pleno Keputusan
(Hakim Sarpin Rizaldi. (MI/ARYA MANGGALA))
KOMISI Yudisial akan memanggil hakim Sarpin Rizaldi pada Kamis (2/4). Komisoner KY Taufiqurrohman Syahuri mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Pengadilan Tinggi Jakarta. Jika hakim Sapin mangkir, KY merencanakan menggelar sidang pleno langsung untuk menambil keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diadukan.

"Konfirmasi adalah hak terlapor. Kalau Sarpin tidak datang, kami lihat alasannya. Kalau alasannya tidak meyakinkan, kami akan ajukan pleno langsung," ujar Taufiq di Jakarta, hari ini.

Pemeriksaan ini, lanjut Taufiq, sebagai kesempatan bagi Sarpin guna memberikan klarifikasi kepada KY. Setelah itu tim panel melakukan analisis untuk kemudian dibawa ke sidang pleno sebelum memutuskan dijatuhkan atau tidaknya sanksi kepada Sarpin.

KY Dipanggil Bareskrim
Dalam kesempatan yang sama, Taufiq membenarkan bahwa dirinya dan Ketua KY Suparman Marzuki dipanggil oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk diperiksa sebagai pihak terlapor pada Selasa (31/3).

Sarpin melaporkan keduanya karena dianggap telah mencermarkan nama baiknya berkenaan dengan putusan praperadilan komisari Jenderal Budi Gunawan yang disidangkan oleh dirinya.

"Bareskrim sudah melayangkan surat kepada kami, namun karena berhalangan jadi kami minta dijadwalkan ulang," ungkap dia.

Taufiq menegaskan pihak KY akan memenuhi panggilan Bareskrim. Menurutnya yang dilakukan KY adalah mengimbau kepada para hakim agar taat azas sebagaimana yang diatur dalam UU KUHAP mengenai praperadilan.

Dia mengingatkan para hakim bahwa putusan Sarpin yang dianggap keluar dari objek praperadilan tidak harus diikuti menjadi yurisprudensi bagi hakim lainnya.

Terbukti, hakim di daerah yang juga menyidangkan pra peradilan menyatkan status tersangka bukanlah objek pra peradilan dan permohonan atas itu ditolak.

"Ini bukan untuk mencemari nama baik pak Sarpin, nanti saya jelaskan kepada penyidik Bareskrim. Kami hanya mengingatkan supaya hakim konsern terhadap norma hukum," imbuhnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya