Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMOHONAN uji materi terkait dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dapat diterima bila pemohon menyertakan bukti baru (novum).
Sebaliknya, apabila pemohon tidak memasukan hal baru, gugatan tersebut dapat langsung ditolak Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada hal baru, gugatan ata permohonan itu gugur karena asas nebis in idem (perkara yang sama tidak bisa diadili dua kali).
"Ketika tidak ada hal yang baru, seperti masalahnya, akibat hukumnya, maupun subjeknya, maka hemat saya akan kena asas nebis in idem. Kenapa? Karena dulu (gugatan terdahulu ditolak MK) karena aturan mengenai pengusungan pasangan capres-cawapres dianggap sebagai open legal policy," jelas pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, jika ada hal lain yang disertakan dalam berkas gugatan tersebut, otomatis MK harus menerima. Artinya, bukti baru tetap menjadi ukuran apakah ada hal lain dari posita (kasus hukum) dan petitum (permintaan) yang diajukan sebelumnya. "Jadi, posita dan petitum sebelumnya bisa dijadikan ukuran untuk melihat ada nebis in idem atau tidak," imbuhnya.
Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu menjabarkan bahwa sayarat mengusung pasangan capres-cawapres ialah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20% kursi di parlemen atau 25% suara sah yang diraih dalam Pemilu Legislatif 2014.
Berkenaan dengan gugatan tersebut, Sekjen MK M Guntur Hamzah mengatakan kepaniteraan MK akan memeriksa kelengkapan berkas atas permohonan uji materi yang masuk. "Jika permohonan tersebut sudah lengkap akan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). Jika belum lengkap, kepada pemohon diberikan waktu untuk melengkapi paling lama tujuh hari kerja sejak pemberitahuan tersebut diterima pemohon," katanya.
Pada 13 Juni lalu, sebanyak 12 tokoh mendaftarkan gugatan ke MK karena menilai ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan bahwa setelah pemohon melengkapi berkas permohonan, MK kemudian akan menetapkan hari sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK. "Tolong diperhatikan hari kerja ya, bukan hari kalender, sementara beberapa hari ini dari tanggal 8-20 Juni adalah hari libur resmi," jelasnya.
Dengan begitu, kata dia, pihak MK baru akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan pemohon pada hari ini. "Tanggal 21 Juni pegawai MK mulai masuk kerja, insya Allah langsung diperiksa oleh kepaniteraan. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa karena hal itu domain kepaniteraan," pungkasnya.
Belum singgung substansi
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai gugatan baru terhadap Pasal 222 UU Pemilu tidak melanggar asas nebis in idem. Pasalnya, pada gugatan terdahulu MK belum membahas substansi perkara. "Permohonan kami terdahulu itu secara substansi maupun argumen hukum sama sekali belum dibahas oleh MK," tandasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, pengajuan permohonan serupa masih relevan. Apalagi, MK dalam putusannya dinilai hanya mengatakan permohonan tidak dapat diterima, tanpa mempertimbangkan argumentasi hukum. (Nur/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved