Mendagri tidak Gentar Hadapi Angket DPR

Dero Iqbal Mahendra
21/6/2018 08:30
Mendagri tidak Gentar Hadapi Angket DPR
(Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo -- MI/SUSANTO)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku siap menghadapi DPR soal wacana hak angket DPR mengenai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat M Iriawan.

"Ya, saya, kalau diundang oleh DPR, akan saya jawab saja apa yang saya putuskan yang jelas sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tjahjo seusai ziarah ke makam Bung Karno di Blitar, Jawa Timur, kemarin.

Ia menegaskan pengangkatan Iriawan sudah sesuai dengan perundang-undangan. Menurut Tjahjo, pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar sudah dibahas dengan pihak istana terkait dengan landasan aturan hukum.

Pihak Setneg, kata dia, sudah menelaah landasan hukum sebelum mengeluarkan keputusan presiden. "Secara hukum, tidak menyimpang. Nah, soal ada yang suka dan tidak suka, selalu ada yang khawatir, kenapa khawatir? Wong hanya sembilan hari sampai hari H-nya," ujarnya.

Bagi Tjahjo, yang terpenting secara hukum clear karena keppres keluar itu juga dengan telaah yang cukup detail. "Nggak mungkin keppres asal-asalan," tuturnya.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan Komjen Iriawan memenuhi persyaratan untuk bertugas sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.

Iriawan dilantik sebagai penjabat Gubernur Jabar, Senin (18/6). Ia mengisi posisi gubernur sampai gubernur dan wakil gubernur hasil Pilgub Jabar 2018 dilantik pada 19 September mendatang.

"Pak Iriawan memenuhi syarat yang diusulkan sebagai Pj Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU No 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Tjahjo.

Ia menjelaskan pengunduran diri dari dinas aktif, yang diatur dalam Pasal 109 dan Pasal 110 UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 157 dan Pasal 159 PP No 11/2017, telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 PP No 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Menurut Tjahjo, Iriawan saat ini memegang jabatan pimpinan tinggi madya sebagai Sestama Lemhannas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian.

Alasan Iriawan tidak mengundurkan diri, kata Mendagri, juga sesuai dengan amanat Pasal 9 PP No 21/2002 tentang Pengalihan Status Anggota TNI/Polri, yakni penugasan TNI/Polri pada instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS.

"Dengan demikian, secara status yang bersangkutan masih polisi, tetapi tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhannas," pungkasnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat mendorong DPR untuk melakukan hak angket terkait penunjukan Iriawan. Menurut mereka, kebijakan itu menimbulkan kecurigaan dari masyarakat dan dinilai melanggar hukum.

Rencana Demokrat itu diamini Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Dukung angket

Terkait dengan wacana angket, Partai NasDem menyatakan setuju menggunakan hak angket untuk menyelesaikan kekisruhan penunjukan dari Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.

"Sejauh angket itu bertujuan sampai dengan meminta penjelasan pemerintah, NasDem mendukung, tidak mendukung apabila itu diteruskan untuk tindakan politik selanjutnya," terang Sekjen NasDem Johnny G Plate saat dihubungi kemarin.

Tindakan politik yang dimaksud, kata dia, ialah pernyataan pendapat dari pansus angket.

Johnny menyesalkan kebijakan itu yang menimbulkan polemik.

Di lain hal, Iriawan berjanji akan menjaga amanah yang diembannya. (BY/YH/Ant/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya