MAHKAMAH Agung (MA) diminta mengawasi hakim yang menangani putusan praperadilan. Hal ini agar putusan seperti yang dikeluarkan Hakim Sarpin Rizaldi di praperadilan Komjen Budi Gunawan tak terulang kembali.
"Mendorong MA untuk dapat memainkan peran pengawasannya untuk dapat menjaga keluhuran dan martabat kekuasaan kehakiman," kata Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBN) Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi dalam diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Menurut dia, putusan hakim Sarpin yang menganulir penetapan tersangka Budi Gunawan keluar dari ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Objek praperadilan, kata dia, meliputi penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan ganti rugi.
"Proses penerapan hukum dari tiap hakim harus taat pada ketentuan hukum acara pidana," imbuh Dosen Hukum Tata Negara tersebut.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko menambahkan, tindakan Sarpin sudah keluar jalur. Sarpin selaku hakim tunggal, jelas dia, sudah bertindak seperti majelis hakim yang tangani pokok perkara.
"KPK harus melakukan pengaduan ke badan pengawas MA," kata Dadang.
Saat ini ada tiga sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang gugatan yang digelar di PN Jakarta Selatan itu diajukan oleh Suryadarma Ali, Hadi Poernomo, dan Suroso.
Namun sidang praperadilan yang mulai disidangkan hari ini itu ditunda oleh hakim tunggal Tatiek, karena ketidaksiapan KPK menghadapi tiga gugatan itu.
Sebelumnya, ada 4 tersangka KPK yang mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya. Yakni Sutan Bhatoegana atas tuduhan korupsi di kementrian ESDM, Suryadarma Ali atas tuduhan korupsi kuota penyelengaraan haji, mantan ketua BPK Hadi Pornomo dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan pada 2002 terhadap pembatalan koreksi pajak pada bank BCA yang menyebabkan kerugian negara Rp 375 mulyar. Sementara mantan Dirut pengelolaan pertamina Suroso ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim, agar Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari negara Inggris. Gugatan Sutan Bhatoegana telah ditolak oleh hakim. (OL-3)