Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
STAF Khusus Presiden Bidang Komunikasi Kementerian dan Lembaga Negara, Adita Irawati, menilai pengangkatan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat sesuai dengan syarat administrasi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.
Ia merujuk Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengenai syarat pengangkatan penjabat gubernur dari kalangan TNI dan Polri. Aturan itu berbunyi, 'Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.
"Iriawan sudah menjabat Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional sejak Maret 2018. Jabatan tersebut setingkat jabatan pimpinan madya utama," jelas Adita di Jakarta, kemarin.
Iriawan dilantik sebagai penjabat Gubernur Jabar, Senin (18/6) pagi di Bandung, oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia mengisi posisi Gubernur Jabar sampai gubernur dan wakil gubernur hasil Pilgub Jabar 2018 dilantik pada 19 September mendatang.
Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate meminta Mendagri memastikan penunjukan Iriawan sesuai dengan UU. Hal itu penting untuk menjawab polemik akibat adanya pihak yang tidak setuju dengan penunjukan tersebut.
"Menjadi kewajiban Mendagri untuk memastikan penunjukan tersebut sesuai dengan UU. Kalau sudah sesuai dengan UU, ada, enggak, dampak masifnya. Nah, sejauh ini dampak masif kita belum melihat," paparnya.
Johnny pun berharap Iriawan dapat memastikan pelaksanaan pilkada di Jabar berjalan tertib, aman, dan berkualitas.
Saat ditanya mengenai hak angket yang diwacanakan akan digulirkan DPR terkait dengan penunjukan tersebut, Johnny menilai langkah itu tidak memiliki urgensi dan substansi yang jelas. Pasalnya sejauh ini belum ada hal-hal yang masif terkait dengan efek dari adanya kebijakan tersebut.
Pandangan NasDem itu mendapat dukungan dari Golkar dan PPP. Golkar tidak sepakat untuk menggulirkan hak angket atas pengangkatan Iriawan. DPR cukup memanggil Mendagri untuk mengklarifikasi hal itu.
"Tak perlu pakai angket segala. Jangan terlalu lebai menyikapinya. Jika tidak puas dengan kebijakan tersebut, tinggal panggil Mendagri untuk dimintai penjelasan di Komisi II," tegas Ketua DPP Golkar Ace Hasan.
Sebelumnya, Partai Demokrat mendorong DPR untuk melakukan hak angket atas penunjukan Iriawan. Menurut mereka, kebijakan tersebut menimbulkan kecurigaan dari masyarakat dan melanggar hukum.
Sikap Demokrat itu diikuti Gerindra. Waketum Gerindra Fadli Zon melalui akun Twitter-nya mengatakan fraksinya akan mendukung agar DPR menggunakan hak angket atas penunjukan Iriawan.
Siap terima sanksi
Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku siap menerima sanksi apa pun dari Presiden Joko Widodo bila pengangaktan Iriawan dinilai melanggar peraturan perundangan. "Kalau melanggar UU, saya siap diberi sanksi oleh Bapak Presiden," kata Tjahjo.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa akan bertanggung jawab atas pengajuan nama Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jabar. Ia pun meyakini pengangkatan tersebut tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku dan telah melewati proses penjaringan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tidak mungkin saya, sebagai mendagri, mengajukan nama untuk keppres kalau melanggar UU. Keppres keluar pasti ada telaahan tim hukum Setneg. Saran, pendapat, kritik, saya terima. Yang penting saya tidak melanggar UU," tandasnya. (Dro/Nur/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved