KPK Bidik Tersangka Baru Suap DPRD Sumut

M. Taufan SP Bustan
19/6/2018 22:12
KPK Bidik Tersangka Baru Suap DPRD Sumut
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KASUS dugaan penerimaan suap 38 mantan anggota dan anggota aktif DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014 - 2019 masih terus dikembangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengakui tengah membidik tersangka baru.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan, penyidik KPK belum berhenti mengorek informasi dari pemberi suap yakni mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho termasuk penerima suap 38 orang mantan anggota DPRD dan anggota DPRD aktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta sejumlah saksi.

KPK lanjutnya, masih mengumpulkan seluruh informasi untuk kemudian menetapkan tersangka lainnya.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan lanjutannya. Yang pasti kasus ini masih terus berjalan. Kemungkinan penetapan tersangka baru akan dilakukan jika informasi dan sejumlah bukti kuat," terang Saut kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (19/6).

Menurutnya, saat ini KPK telah memisah berkas perkara 38 tersangka tersebut berdasarkan periode kerjanya masing-masing di DPRD Sumut.

Hal itu dilakukan demi mempermudah proses pengembangan kasus lebih lanjut. Penyidik, kata Saut, dari pemisahan atau pengelompokan bersarkan masa kerja tersebut juga akan membantu perincian modus sejumlah tersangka dalam menerima suap.

Bahkan dari situ pun, bisa memungkinkan penyidik untuk mengungkap adanya modus korupsi lainnya hingga pelibatan tersangka baru.

"Semuanya harus dilakukan dengan sangat terperinci. Bukan tidak mungkin akan ada tersangka lain. Makanya dengan pengelompokan itu perbuatan sejumlah tersangka akan dimasukkan dalam beberapa surat dakwaan," jelasnya.

Saut menambahkan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini masih akan dilakukan. Baik dari pihak di kantor DPRD Sumut hingga pihak di kantor Gubernur Sumut.

"Tinggal menunggu jadwal pemeriksaan saja, yang pasti pemeriksaan saksi terus berlanjut," tandasnya.

Sebelumnya KPK menetapkan 38 mantan anggota dan anggota aktif DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap. Berdasarkan bukti KPK, penerimaan suap itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota lagislatif tu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp300 juta sampai Rp350 juta.

Akibatnya mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya