Formappi: Hak Angket Jangan Sekedar Akomodasi Kepentingan Politik

Dero Iqbal Mahendra
19/6/2018 20:46
Formappi: Hak Angket Jangan Sekedar Akomodasi Kepentingan Politik
(MI/Susanto)

PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta kepada DPR untuk jangan mengobral penggunaan dari hak angket. Khususnya bila penggunaannya lebih kepada mengakomodasi kepentingan politik dari para pendukung hak angket tersebut.

"Belajar dari pengalaman yang lalu harus ada alasan kuat bagi DPR untuk membentuk hak angket, bukan hanya mengakomodasi kepentingan parpol pendukungnya," terang Lucius saat dihubungi Selasa (19/6).

Hal tersebut termasuk hak angket terkait kontroversi pengangkatan pejabat Gubernur Jawa Barat, dirinya menduga akan lebih banyak diwarnai kepentingan parpol. Sebab saat ini menjelang puncak dari Pilkada dan partai-partai memiliki kepentingan untuk memenangkan calonnya masing masing.

Oleh sebab itu menurut Lucius langkah pemerintah tersebut dipandang oleh sebagian parpol sebagai cara dari pemerintah 'memenangkan' calonnya yang didukung.

"Hak angket itu jangan selalu direndahkan oleh DPR untuk melayani kepentingan politik mereka saja. Harus ada alasan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas untuk penggunaan hak tersebut," terang Lucius.

Selama ini yang terjadi hak angket yang dimunculkan bertentangan dengan kepentingan publik. Dirinya khawatir nantinya khalayak akan berfikir bahwa hak angket tersebut sudah tidak ada gunanya dan terasosiasikan dengan kepentingan parpol semata.

"Jangan justru terkesan diobral dengan alasan yang digunakan selalu terkait dengan kepentingan politik. Padahal angket itu sebetulnya hak DPR untuk memperjuangkan masyarakat banyak," terang Lucius.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa selain angket DPR sebetulnya memiliki cara dan instrumen lainnya untuk mendapatkan keterangan pemerintah. Akan lebih baik jika dimulainya dari RDP terlebih dahulu dengan pemerintah dan jangan langsung masuk kepada hak angket. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya