Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TENAGA Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menyarankan DPR mengurungkan niat melakukan hak angket atas penunjukan Komjen M. Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat.
Pasalnya, jelas Ngabalin, baik pemerintah dan DPR harus fokus hal-hal yang produktif menyangkut kepentingan masyarakat. "Sah-sah saja kalau DPR mau begitu. Tapi sudahlah, saya khawatir nanti rakyat menertawakan wakilnya yang tidak mengerti undang-undang yang mereka buat sendiri," ujarnya lewat pesan singkat, Selasa (19/6).
Ia menambahkan, pemerintah tidak mungkin membuat kebijakan strategis melenceng dari ketentuan hukum dan undang-undang. Ia menuturkan, pemerintah berpedoman pada tiga ketentuan dalam pengangkatan Iriawan.
Ketentuan itu adalah Pasal 201 ayat (10) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketentuan itu mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lain ialah penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa jabatan pimpinan tinggi madya meliputi Sekjen dan Sekretaris Kementerian, Sestama, Sekjen Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekjen LNS, Dirjen, Deputi, Irjen, Inspektur Utama, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, Kasetpres, Kasetwapres, Sesmilpres, Seswantimpres, Sekda Provinsi dan jabatan lain yang setara.
Selanjutnya, pemerintah juga berpedoman pada ketentuan Pasal 148 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang berbunyi: "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari Prajurit TNI dan Anggota Polri yg berada di instansi pusat dan sesuai dengan UU tentang TNI dan UU tentang Polri."
"Komjen Iriawan diangkat karena jabatan pimpinan tinggi madya yang diembannya sebagai Sestama Lemhanas, bukan karena yang bersangkutan adalah perwira tinggi Polri," tandas politisi Partai Golkar itu.
Iriawan diangkat menjadi Sestama Lemhanas sejak Maret 2018. Ia dilantik sebagai penjabat Gubernur Jabar, Senin pagi di Bandung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Mantan kapolda Metro Jaya mengisi posisi Penjabat Gubernur Jabar sampai gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik yang rencananya dilakukan 19 September. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved