PPP Tolak Angket, Pilih Panggil Mendagri Saja

Dero Iqbal Mahendra
19/6/2018 16:49
PPP Tolak Angket, Pilih Panggil Mendagri Saja
(MI/MOHAMAD IRFAN )

PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan tidak setuju untuk langsung menggunakan instrumen hak angket untuk menyelesaikan persoalan pro kontra pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jabar. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi masih terdapat instrumen lainnya untuk menyelesaikan hal tersebut.

"PPP lebih memilih menggunakan forum komisi II untuk memanggil Mendagri untuk dimintai penjelasan," terang Baidowi saat dihubungi Selasa (19/6).

Anggota Komisi II DPR dari PPP tersebut menerangkan forum RDP akan lebih fair bagi semua pihak. Selain itu dengan forum RDP akan membuat nuansa politik menjadi tidak terlalu dominant dibandingkan dengan menggunakan hak angket.

Jawaban Mendagri dalam forum tersebut lah yang akan menentukan penyelesaian isu tersebut. Jika penjelasan Mendagri di Komisi dianggap jelas maka persoalan dianggap selesai. Akan tetapi jika tidak baru akan diambil langkah lanjutannya.

"Kami lebih melihat pada substansi persoalan bukan pada hiruk pikuk politiknya," terang Baidowi.

Dirinya menekankan bahwa bahwa dalam hal ini bukan setuju atau tidaknya dengan hak angket, namun hal tersbeut menurutnya harus dilakukan sesuai dengan tahapan prosedurnya. Hal yang pertama yang harus dilakukan adalah melalui RDP, dari sana baru akan dinilai apakah perlu angket atau langkah lanjutan lainnya.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto menilai pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat melanggar konstitusi sehingga fraksinya mendorong DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk mengoreksi kebijakan tersebut.

"DPR harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI menggunakan Hak Angket mengingatkan dan mengoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," ujar Didik. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya