Soal Pengangkatan Iriawan, Istana Berpegang Pasal 201 UU Pilkada

Rudy Polycarpus
19/6/2018 16:47
Soal Pengangkatan Iriawan, Istana Berpegang Pasal 201 UU Pilkada
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

STAF Khusus Presiden Bidang Komunikasi Kementerian dan Lembaga Negara Adita Irawati menilai pengangkatan Komjen Mochamad Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat sesuai dengan syarat adiminstrasi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk Adita merujuk  Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Guernur, Bupati, dan Walikota tebtang syarat pengangkatan Penjabat Gubernur dari kalangan TNI dan Polri diatur.

Aturan itu berbunyi: "Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

"Ia sudah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional sejak Maret 2018. Jabatan tersebut setingkat jabatan pimpinan madya utama," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/6).

Iriawan dilantik sebagai penjabat Gubernur Jabar, Senin pagi di Bandung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Sebelum menjabat sementara sebagai Gubernur Jabar, Iriawan menjabat Sekretaris Utama Lemhannas. Iriawan mengisi posisi Penjabat Gubernur Jabar sampai gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik yang rencananya akan dilakukan 19 September mendatang. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya