Demokrat Setuju Presidential Threshold Kembali Digugat

Nur Aivanni
18/6/2018 18:58
Demokrat Setuju Presidential Threshold Kembali Digugat
(Dok MI)

PARTAI Demokrat menilai langkah sejumlah tokoh publik yang melakukan uji materi atas UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden adalah langkah yang tepat. Pasalnya, ketentuan ambang batas pencalonan yang ada saat ini tidak sesuai dengan konstitusi.

"PD menilai itu pas dan tepat. Sejak awal PD sikapnya adalah 0% ambang batas karena inilah yang sesuai dan perintah konstitusi. Ambang batas 20% itu melanggar konstitusi. Jadi kalau ada masyarakat dan tokoh yang melakukan uji ambang batas itu ke MK tentu sudah tepat dan benar," kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan kepada Media Indonesia, Senin (18/6).

Lebih lanjut, Hinca menjelaskan bahwa jalur hukum yang konstitusional ketika ada pelanggaran konstitusi dalam suatu UU yakni harus melalui uji materi di MK. Dengan uji materi tersebut, selain ketentuan yang ada dalam UU tersebut menjadi konstitusional, juga menjadi sarana yang baik bagi anak bangsa untuk turut berkontestasi dalam Pilpres mendatang. "Negara demokrasi memberikan ruang kontestasi yang terbuka, bukan tersandera oleh ambang batas 20% itu," ucapnya.

Saat ditanyakan lebih lanjut, apakah Demokrat berencana mencalonkan Agus Harimurti Yudhoyono untuk berkontestasi dalam Pilpres, Hinca menjawab bahwa pihaknya telah menyiapkan kaderisasi yang berkesinambungan. "Sebagai partai politik, PD menyiapkan kaderisasi secara berkesinambungan dan terus menerus. AHY adalah salah satu yang disiapkan untuk pimpin masa depan," pungkasnya.

Sebelumnya, aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu kembali digugat ke MK. Sebanyak 12 tokoh publik, termasuk di dalamnya mantan pimpinan KPK dan akademisi, menilai ketentuan ambang batas yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.

Padahal, sebelumnya MK pernah menolak uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden tersebut. Permohonan tersebut diajukan oleh Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor perkara 53/PUU-XV/2017. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya