Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Pol Drs Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, tidak melanggar undang-undang. Ia pun meminta semua pihak tidak mudah curiga.
"Enggak ada apa-apa yang penting tidak melanggar undang-undang. Dulu itu kan orang curiga, belum-belum curiga. Kan enggak mungkin dong saya mengusulkan orang kemudian menjerumuskan Pak Presiden, kan gak mungkin. Saya sesuai aturan dan UU karena nama yang saya usulkan saya kirim kepada Pak Presiden," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Bandung, Senin.
Ditemui usai melantik M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat di Gedung Merdeka Bandung, Mendagri menuturkan tidak ada pertimbangan khusus terkait dipilihnya M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, terlebih latar belakang Iriawan dari kepolisian.
"Pertimbangan pejabat TNI/Polri) tidak ada pertimbangan, sama-sama saja. Karena dia (M Iriawan) anak buahnya Pak Gubernur Lemhanas, dia Sestama setingkat eselon satu, saya minta izin," kata dia.
Mendagri menjelaskan, secara umum tugas dan kewajiban M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat hampir sama dengan Gubernur Jawa Barat, namun ada sejumlah hal yang harus dikonsultasikan oleh seorang Penjabat Gubernur kepada Mendagri, khususnya terkait mutasi pejabat eselon.
"Sama dengan gubernur ya, memimpin jalannya pemerintahan bersama DPRD membahas anggaran, membahas perda. Batasannya hanya kalau mau mengganti pejabat di lingkungan eselon II dan I harus izin Mendagri itu saja, yang lain sama saja," ucapnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved