Rizieq Shihab belum Pasti Kembali

Aries Wijaksena
18/6/2018 09:15
Rizieq Shihab belum Pasti Kembali
(MI/Susanto)

WALAU sudah tidak ada lagi kasus pidana yang menjerat Rizieq Shihab, kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu belum bisa dipastikan. Rizieq sebelumnya meninggalkan Indonesia pada 26 April 2017 dengan alasan umrah ke Arab Saudi.

"Beliau masih banyak urusan di Mekah. Ia kan mendirikan majelis taklim di sana dan banyak muridnya. Selain itu, beliau harus menyelesaikan disertasinya di University of Malaya," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada Media Indonesia, kemarin.

Terkait terbitnya SP3 kasus chat mesum dengan tersangka Rizieq, Sugito menyambut baik hal tersebut. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka chat mesum pada Mei 2017 ketika sedang umrah di Tanah Suci. Sejak itu ia tidak kembali ke Tanah Air.

"Kasus chat itu kan domain privat, tapi jadi domain publik. Sementara penyebarnya belum ditemukan. Seharusnya dari dulu kasus ini tidak bisa berlanjut," tutur dia.

Pakar hukum pidana Mudzakir menyebutkan Polri wajib mengungkap siapa pelaku yang telah menyebarkan isi chat tersebut. Kalau tidak ditemukan, Polri jadi memiliki utang karena perkara itu telanjur terpublikasi begitu besar.

"Kalau tidak diseriusi Polri, itu akan menjadi tanda tanya besar di publik. Polri tidak bisa lari setelah menutup kasus ini dan tidak mengungkap siapa pelaku sebenarnya. Sudah jelas yang bersalah itu ialah si peng-upload," tegas Mudzakir.

Ceroboh

Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan keputusan mengeluarkan SP3 justru membuktikan Polri tidak menjalankan penegakan hukum dengan prinsip kehati-hatian, teliti, dan mendahulukan asas perlindungan HAM.

"Jika menemukan pengunggah ialah syarat penetapan tersangka, sudah sejak awal seharusnya Rizieq Shihab tidak dapat dinyatakan tersangka sampai ditemukan siapa yang melakukan pengunggahan chat yang dimaksud," ujar dia.

Ray meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera melakukan penyelidikan internal terhadap polisi yang mengeluarkan SP3 kasus chat mesum, termasuk SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila.

"Kapolri perlu mencari tahu apakah penetapan itu dilakukan atas dasar penegakan hukum atau karena hak-hak lain yang tidak terkait dengan penegakan hukum," jelasnya.

Wakapolri Komjen Syafruddin menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada pihak penyidik. Ia mengklaim tidak ada intervensi sedikit pun dari pimpinan Polri untuk mengeluarkan SP3.

"Semua proses hukum dalam sistem Indonesia khususnya penyidikan itu ada di penyidik sehingga bukan domainnya pimpinan Polri, Kapolri atau Wakapolri," ujar Syafruddin.

Setelah menghentikan kasus dugaan chat Rizieq, polisi juga me-ngeluarkan SP3 atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri dalam puisi Ibu Indonesia.

"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana," kata Kabiro Penmas Polri Brigjen M Iqbal. (Opn/Mal/Rul/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya