Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
APABILA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka dapat memicu kegaduhan politik.
Hal itu dikemukakan Ketua MK periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie kepada Media Indonesia, Sabtu (16/6).
Pasal 222 mengatur partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20% kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah nasional untuk dapat mengajukan calon presiden pada Pilpres 2019.
"Ini mengganggu tahapan Pilpres 2019. Apalagi, pendaftaran pilpres tinggal dua bulan, yakni Agustus. Masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres ke KPU berlangsung 4-10 Agustus. Jika memang ada perubahan, ya harus diputuskan sebelum pendaftaran," kata Jimly.
Kalaupun MK menggugurkan aturan presidential threshold, idealnya hal itu diterapkan pada Pemilu 2024. Jimly mengacu pada pengalaman Pemilu 2009 ketika MK pada tahun sebelumnya menetapkan pemenang pemilu legislatif berdasarkan suara terbanyak, bukan atas dasar nomor urut caleg yang ditentukan setiap partai.
"Lebih bijaksana diberlakukan pada pilpres selanjutnya. Kalau Pemilu 2019, nanti bikin kacau. Ibarat kita main bola, sudah masuk lapangan lalu direvisi aturannya," ujar pakar hukum tata negara ini.
Dalil ditolak
Pada Kamis (11/1), MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Partai Idaman terhadap Pasal 222 UU Pemilu. Amar putusan MK menegaskan pasal tentang presidential threshold ialah konstitusional. Pemohon menyebutkan ketentuan a quo bersifat diskriminatif karena menghalangi partai politik baru mengajukan capres.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat berpendapat dalil diskriminasi tidak tepat dalam hubungan ini karena tidak setiap perbedaan perlakuan serta-merta berarti diskriminasi.
Pemohon juga menilai ketentuan a quo tidak relevan untuk digunakan sebagai ambang batas Pilpres 2019 mengingat Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 digelar serentak.
Untuk itu, MK berpendapat ketentuan a quo masih relevan untuk digunakan karena dapat memperkuat sistem presidensial. Selain itu, Pasal 222 UU Pemilu baru disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 sehingga tidak dapat dikatakan kedaluwarsa (lihat grafik).
Namun, belakangan mantan pemimpin KPK Busyro Muqqodas dan Bambang Widjojanto, mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, dan mantan pemimpin KPU Hadar Gumay kembali mengajukan uji materi karena syarat dalam Pasal 222 UU Pemilu dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Sekjen MK M Guntur Hamzah mengakui Mahkamah tidak boleh menolak pengajuan permohonan uji materi. Proses uji materi diserahkan kepada hakim konstitusi.
"Selanjutnya wewenang hakim memutus permohonan. Apakah tidak dapat diterima, ditolak, atau dikabulkan," jelas Guntur.
Saat menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan partai pendukung pemerintah belum berencana mengubah sikap soal ambang batas pencalonan presiden.
Akan tetapi, apabila MK mengabulkan gugatan uji materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pihaknya siap melakukan evaluasi. Meskipun demikian, Osman Sapta menegaskan pihaknya mendukung ambang batas pencalonan presiden 20% perolehan kursi DPR atau 25% perolehan suara sah nasional saat membahas RUU Pemilu tahun lalu.
"Dulu kami sepakat dengan apa yang diputuskan. Jadi, kalau sekarang mau 0% lagi, ya boleh saja. Kalau KPU sudah memutuskan, harus dilaksanakan. Kalau umpamanya belum sepakat, kembali lakukan kesepakatan," ungkap Ketua DPD ini. (Nur/Ant/X-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved