Sekjen MK: Hakim Yang Punya Kewenangan Menolak Gugatan

Nur Aivanni
17/6/2018 20:12
Sekjen MK: Hakim Yang Punya Kewenangan Menolak Gugatan
()

SEKJEN Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak boleh menolak pengajuan permohonan uji materi yang masuk ke MK. Hal itu disampaikannya saat menanggapi terkait adanya permohonan uji materi UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden yang pernah diputus oleh MK sebelumnya.

"Memang benar MK tidak boleh menolak pengajuan permohonan atau perkara. Dalam pengertian, kami tidak bisa menolak untuk melayani pihak yang hendak mengajukan perkara di MK. Kami harus mengadministrasikan setiap permohonan berperkara yang masuk sesuai ketentuan dan prosedur," terang Guntur kepada Media Indonesia, Minggu (17/6).

Adapun terkait proses uji materi tersebut, kata Guntur, akan diserahkan sepenuhnya kepada para hakim konstitusi. "Selanjutnya, wewenang hakim untuk memutus permohonan tersebut, apakah tidak dapat diterima, ditolak, atau dikabulkan. Demikian garis besarnya," jelasnya.

Untuk diketahui, aturan mengenai ambang batas presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu kembali digugat ke MK. Sebanyak 12 tokoh publik, termasuk di dalamnya mantan pimpinan KPK dan akademisi, menilai ketentuan ambang batas yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.

Sebelumnya, MK pernah menolak uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden. Permohonan tersebut diajukan oleh Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor perkara 53/PUU-XV/2017. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya