Ketua DPR: Pendukung Rizieq Mestinya Legowo

M. Taufan SP Bustan
17/6/2018 16:04
Ketua DPR: Pendukung Rizieq Mestinya Legowo
(MI/ BARY FATHAHILAH)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi keputusan Polri menghentikan penyidikan kasus chat porno Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab. Dengan terbitnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus itu, DPR berharap suasana di dalam negeri semakin teduh dan kondusif.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, keputusan Polri yang telah meng-SP3 kasus Rizieq mencerminkan kemurnian penegakan hukum. “Oleh karena itu patut diapresiasi,” terangnya dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Minggu (17/6).

Dengan begitu, lanjut Bambang, Polri telah memastikan bahwa Rizieq tidak bermasalah dengan hukum. “Para pendukung dan simpatisan Habib Rizieq diharapkan bisa menerima keputusan Polri ini dengan legowo dan bijaksana,” harapnya.

Kasus chat  Rizieq telah menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan pro-kontra.

Kejelasan tentang konstruksi kasus itu pun sudah lama ditunggu masyarakat. Namun, selama itu pula alat bukti yang diperlukan tak kunjung ditemukan. Karena itu, pimpinan DPR bisa memahami sikap dan pendirian FPI yang telah berulangkali meminta polisi menghentikan kasus ini.

Penyidikan kasus dugaan chat berkonten pornografi Rizieq Syihab telah dihentikan oleh polisi. Penyidikan kasus ini telah berlangsung setahun lebih, terhitung sejak Mei 2017. Namun, hingga kini, penyidik Polri belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat itu ke internet. Dengan pertimbangan itulah penyidik menghentikan kasus ini.

Keputusan Polisi itu patut disyukuri dan diharapkan bisa mengakhiri pro-kontra yang telah berlangsung selama ini. “Berakhirnya pro-kontra kasus ini akan mewujudkan suasana yang semakin teduh dan kondusif,” tandas Bambang. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya