Peradi Ingin Berikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma

Putra Ananda
19/3/2015 00:00
 Peradi Ingin Berikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma
(MI/Atet Dwi Pramadia)
SATU minggu menjelang Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang akan berlangsung di Makasar pada 25-26 Maret, empat calon ketua umum DPN Peradi mengiktui debat terbuka di Jakarta. Empat calon ketua umum yang mengikuti debat itu ialah Juniver Girsang, Hasanuddin Nasution, Humphrey Djemat, dan Luhut MP Pagaribuan.

Peradi yang profesional, akuntabel, dan memperjuangkan keadilan menjadi tema yang diangkat dalam debat yang berlangsung selama tiga jam, kemarin.

Rekonsiliasi menjadi isu terhangat yang dibahas dalam debat tersebut. Dari ke empat calon, semuanya setuju dan mengatakan akan melakukan rekonsiliasi di tubuh Peradi jika terpilih mejadi ketua umum.

"Rekonsiliasi adalah visi dan misi utama kita. Saya dan teman-teman membawa misi untuk memperbaiki organisisasi, mendekatkan daerah pada pusat, memberikan kekuasaan pada daerah sehingga DPC bisa berdiri sendiri nantinya," ucap Juniver Girsang.

Juniver menambahkan dengan adanya perpecahan, kini Peradi seperti kurang dihargai oleh penegak hukum ataupun masyarakat.

Sementara itu, pesaing Juniver dalam bursa ketua umum, Humphrey Djemat, mengatakan Peradi harus bisa memberikan bantuan hukum bagi rakyat kecil secara cuma-cuma. Program yang diusulkan Humprey akan menjadi solusi bagi advokad muda baru yang membutuhkan kasus. Humprey mengharapkan akan terjadi simbiosis saling menguntungkan antara advokat dan masyarkat.

"Bantuan kasus cuma-cuma merupakan ladang kasus bagi para advokad baru. Mereka nanti wajib menjalankan program ini sebelum mendapatkan kartu advokad, kebutuhan untuk magang terpenuhi dan bantuan hukum bagi masyarakat juga terealisasikan," paparnya.

Menurut undang-undang, seorang advokad harus memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat setidaknya 50 jam selama satu tahun. "Bisa dioptimalkan bagi para advokad magang yang ingin menangi kasus," ungkapnya.

Sejalan dengan Humphrey, Hasanuddin Nasution bahkan berjanji akan mewajibkan anggota dan calon anggota Peradi untuk menangani satu kasus dalam setahun secara cuma-cuma. "Bukan hanya 50 jam selama satu tahun, melainkan satu tahun harus menangani satu kasus secara cuma-cuma," ungkap Hasanuddin.

Sementara itu, Luhut MP Pagaribuan memiliki visi untuk menjadikan Peradi sebagai rumah utama advokad di Indonesia. Ia akan membawa lembaga itu sebagai pelindung advokat sehingga tidak akan ada lagi kasus advokat yang mengalami kriminalisasi.

Debat terbuka itu dipimpin oleh tiga panelis, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bivitri Susanti, dan Romo Andang Binawan. Terlihat pula mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ikut menyaksikan debat itu tersebut. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya