Kinerja Ruki Cs Dipertanyakan

Astri Novaria
17/3/2015 00:00
Kinerja Ruki Cs Dipertanyakan
(MI/Rommy Pujianto)
Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai hingga menjelang satu bulan masa bakti Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Perppu Plt Pimpinan diterbitkan pada (18/2) lalu, belum ada langkah signifikan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.

"Entah apa yang ada di benak Plt Pimpinan KPK yang sekarang. Sejak Perppu Plt Pimpinan KPK diterbitkan hingga menjelang satu bulan masa bhakti mereka, tak ada langkah-langkah signifikan yang dilakukan Pimpinan KPK terhadap penindakan dan kelanjutan kasus-kasus yang mereka tangani," ujar Ray saat dihubungi, Selasa (17/3).

Padahal, sambung Ray, salah satu alasan KPK melimpahkan kasus Komjen  Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung karena KPK ingin fokus pada 36 kasus yang tengah mereka tangani sekarang ini.

"Alih-alih ada upaya yang serius, yang nampak kasat mata adalah wara wiri pimpinan KPK ke hampir seluruh penjuru angin institusi negara. Setidaknya KPK sudah bertemu Plt Kapolri beberapa kali, dengan Kejaksaan setidaknya tiga kali, dengan Presiden juga setidaknya tiga kali. Dalam tiga pertemuan tersebut tak jelas apa kesimpulan yang dibuat. Malah yang tersiar munculnya deretan Presiden agar KPK fokus ini dan itu," tandasnya.

Menurutnya, hal ini seharusnya tidak terjadi. Ia berharap KPK fokus kepada penyelesaian kasus yang sudah ditanganinya daripada melakukan pertemuan-pertemuan dengan berbagai instansi negara. Lebih jauh, menurutnya suatu yang ganjil DPR RI menerima unsur Plt KPK karena parlemen pun belum secara resmi menerima atau tidak menerima Perppu. Artinya, kata Ray, sejatinya Plt KPK yang sekarang belum diterima keberadaannya secara hukum dan politik oleh DPR.

"Jika begitu, apa dasar Pimpinan DPR menerima Plt KPK dan sebaliknya apa dasar Plt KPK membawa identitas Plt pimpinan KPK ke DPR saat di mana belum ada pengakuan dari DPR? Langkah Pimpinan DPR RI menerima Plt KPK bisa dilihat mendahului sikap paripurna DPR soal menerima atau tidak menerima Perppu. Jadi wara-wiri ke DPR itu lebih kental sifatnya sebagai langkah politik dari pada langkah hukum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Sangat disayangkan, Plt KPK seperti melakukan lobi politk di mana saat terlihat kinerja mereka kedodoran. Tak ada kasus besar yang selesai, yang ada langkah besar untuk wara-wiri," pungkasnya. (Nov/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya