Polri Bisa Berantas Korupsi

Budi Ernanto
22/3/2015 00:00
Polri Bisa Berantas Korupsi
Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti(ANTARA/Joko Sulistyo)

NAMA Badrodin Haiti menjadi perhatian ketika ia ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon Kapolri pada pertengahan Februari lalu setelah Jokowi memutuskan tidak melantik Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan. Ia pun bersiap melewati proses yang segera bergulir di DPR.

Proses itu akan dimulai besok lewat Sidang Paripurna DPR, yang membahas surat Presiden soal pencalonan lulusan terbaik Akpol 1982 yang hobi memancing tersebut. Selanjutnya, Komisi III menggelar fit and proper test. Jika Badrodin lolos, pencalonannya akan disahkan di Sidang Paripurna.

Apa persiapan Badrodin menghadapi uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III nanti? Akan dibawa ke mana Polri jika nantinya ia resmi menjadi Kapolri? Bagaimana pula ia menyikapi kisruh KPK-Polri? Berikut penuturannya kepada Media Indonesia saat berkunjung ke Kantor Media Group, Kedoya, Jakarta Barat, Jumat (20/3).

Apa yang akan Anda sampaikan di fit and proper test nanti?

Saya dengan dibantu tim khusus sudah merancang program prioritas yang harus dilakukan Polri untuk tahun 2015-2016. Fokusnya di pembinaan dan operasional dengan penekanan profesionalitas dan soliditas, karena komplain masyarakat umumnya ialah soal penegakan hukum. Jadi, penyidik Polri harus ditingkatkan profesionalismenya.

Anda pernah membayangkan ditunjuk jadi calon Kapolri?

Tidak. Pertama kali jadi polisi saya tidak pernah membayangkan bakal ditunjuk jadi Kapolri. Bahkan saat penunjukan itu saya tidak beri tahu keluarga di Jember (Jawa Timur).

Anda sudah melakukan lobi ke DPR?

Polri dan Komisi III DPR kan mitra dan yang namanya komunikasi pasti ada. Tanpa uji kepatutan dan kelayakan juga tetap komunikasi karena pengawasnya Polri ialah Komisi III. Komunikasi juga dua arah. Maksudnya, ketika konstituen anggota Komisi III laporkan tentang pelanggaran hukum pasti Polri dihubungi.

Setelah kisruh KPK-Polri, banyak pihak yang menuding Polri gencar melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan dan pegawai KPK serta tokoh-tokoh yang mendukung KPK. Bagaimana Anda memaknai kriminalisasi?

Kalau ada yang bilang kriminalisasi, tolong sebutkan yang mana. Apakah kalau polisi melakukan penegakan hukum itu masuk kriminalisasi? Kalau ada pegawai KPK melakukan tindakan kriminal dan dilakukan proses hukum kepadanya, apakah itu kriminalisasi? Itu kan jadi pertanyaan.

Ada usulan dari Tim 9 agar kriminalisasi dihentikan dan penanganan kasus pejabat dan pegawai KPK ditunda? Tanggapan Anda!

Pak Budi Gunawan juga kasus masa lalu. Kalau memang tidak boleh ke belakang, sepakati dong. Jadi jelas. Sampai tahun berapa penundaan itu. Jangan sampai dari KPK cari kasus lama, tapi Polri tidak boleh, itu namanya standar ganda. Harus ada landasan hukum soal penundaan penanganan kasus. Perlu pakai undang-undang.

Polri diminta gencar memberantas korupsi. Apa yang akan Anda lakukan ketika nanti memimpin Polri untuk memenuhi keinginan publik itu?

Kami akan tunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri bisa berantas korupsi. Secara statistik penanganan kasus di Polri lebih banyak daripada yang di KPK, tetapi pemberitaannya tidak semenarik di KPK.

KPK berhasil karena penyidiknya dari polisi. Penindakan di daerah juga perlu bantuan dari polisi.

Bagaimana Anda akan memberantas korupsi di internal Polri?

Untuk internal, diprioritaskan pencegahan dan penertiban. Nanti, ada tim internal Polri yang menilai apakah bisnis anggota ada yang melanggar undang-undang atau tidak. Kalau ada, nanti diverifikasi. Semua dicek agar tidak ada konflik kepentingan.

Apa yang akan Anda lakukan dalam hal koordinasi dengan KPK dalam pemberantasan korupsi?

Penegakan hukum harus ada kerja sama. Apalagi, korupsi masuk kasus luar biasa, mewabah, dan sangat serius. Tidak bisa kasus korupsi ditangani oleh KPK sendiri atau polisi sendiri. KPK berhasil karena penyidiknya dari polisi. Penindakan di daerah juga perlu bantuan dari polisi.

Ada informasi bahwa Polri saat ini sedang menangani dua kasus korupsi besar. Benarkah?

Memang ada kasus korupsi yang sedang kami tangani. Besar itu maksudnya bisa orangnya besar dan jumlah kerugian negaranya yang besar.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek payment gateway, bagaimana sebenarnya posisi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana?

Denny yang pasti harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Akan keluar perintah membawanya kalau panggilan pertama dan kedua ia tidak datang. Pada panggilan kedua, walaupun Denny datang ke Bareskrim, itu tidak masuk pemeriksaan karena ia menolak diperiksa lantaran tidak diperbolehkan didampingi kuasa hukum. Bareskrim memiliki prosedur operasional standar yang hanya memperbolehkan tersangka yang didampingi kuasa hukum. Kami bekerja sesuai sesuai prosedur, tidak bisa sembarangan.

Ada kerugian negara di proyek tersebut?

Polisi belum tahu. Masih tunggu laporan dari BPK, tetapi memang menurut BPK ada indikasi kerugian negara. Soal berapa jumlahnya, belum diketahui karena dari proyek itu ada potongan dan harusnya itu memiliki landasan hukum. Menurut saya, unsur melawan hukumnya sudah terpenuhi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya