Kejaksaan Menampik Kasus BG akan Dilimpahkan ke Bareskrim
Indriyani Astuti
12/3/2015 00:00
(AFP/BAY ISMOYO)
KEJAKSAAN Agung akan segera memutuskan terkait pelimpahan berkas dari Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung atas kasus kepemilikan rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kejaksaan Agung menampik bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Jaksa Muda Pidana Khusus telah membentuk tim khusus untuk terus mengkaji kasus tersebut. Kesimpulan terkait perkara ini akan ditentukan pekan depan.
''Tim khusus yang dibentuk oleh JAMpidsus sedang bekerja melakukan pengkajian dan evalusi terhadap kasus ini,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, di Jakarta, Kamis (12/3).
Tony mengungkapkan gelar perkara awal telah digelar pada Senin (9/3) untuk mengidentikasi lebih lanjut kasus Budi Gunawan.
''Gelar perkara awal sudah dilakukan untuk mengidentifikasi yang harus dipenuhi apa, penyidikannya sudah menyentuh berapa saksi,'' ungkapnya.
Berdasarkan putusan praperadilan yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah, maka KPK tidak berwenang menlakukan penyidikan. Sehingga, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang juga mempunyai kewenangan melakukan penyidikan.
''Mereka (KPK) punya keyakinan berdasarkan alat bukti yang dimiliki bahwa ada tindak pidananya ada. Tentu harus diserahkan pada lembaga yang punya kewenangan penyidikan sekarang kita teliti. Kejaksaan punya kewenangan untuk menyidik terlepas siapa yang jadi tersangkanya,'' pungkas Tony. (Ind/P-5)