KPK: Ini Hukum Pembuktian, Tidak Bisa Pilih Kasih

M. Taufan SP Bustan
12/6/2018 13:58
KPK: Ini Hukum Pembuktian, Tidak Bisa Pilih Kasih
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kurun dua pekan terakhir menangkap tiga kepala daerah sekaligus. Secara kebetulan dua bupati dan satu wali kota itu adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Mereka adalah Bupati Purbalingga M Tasdi, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, dan Walikota Blitar Samanhudi Anwar. Ketiga pemimpin itu ditangkap karena diduga menerima suap atas pembangunan infrastruktur di daerah mereka masing-masing.

Pasca penangkapan itu pelbagai komentar miring kemudian ditujukan kepada lembaga anti rasuwah tersebut.

Menanggapi segala macam komentar, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun angkat bicara. Menurutnya, KPK tidak pernah pilih kasih dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

"KPK mana boleh pilih kasih," terangnya saat dimintai keterangan Media Indonesia di Jakarta, Selasa (12/6).

Menurut Saut, apa yang dilakukan KPK terhadap tiga kepala daerah itu sesuai aturan. Terlebih, lanjutnya, KPK memiliki dua unsur alat bukti yang sangat kuat menjerat ketiganya sebagai pelaku, karena terbukti telah menerima suap dari rekanan yang mengerjakan proyek di wilayah kerjanya.

"Ini hukum, hukum pembuktian. KPK tidak pernah pilih-pilih. Kalau terbukti pasti dieksekusi," jelas Saut.

Dia menambahkan, KPK bekerja sesuai prosedur dan tidak pernah menyalahi aturan yang ada. Namun kemudian ada yang berkomentar miring terhadap apa yang dilakukan KPK itu hal biasa.  

"Yang pasti KPK menegakkan hukum. Negara kita negara hukum, siapa yang melanggar hukum pasti akan diproses hukum," tegas Saut.

Saat ini ketiga kepala daerah itu telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK pun telah menahan ketiganya untuk proses hukum lebih lanjut.

Seperti yang ramai diberitakan sebelumnya, Bupati Purbalingga M Tasdi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satuan Tugas (Satgas) KPK di Perbalingga pada Senin (4/6) lalu. Penangkapan Tasdi diduga karena akan menerima fee senilai total Rp500 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua (2018), dengan nilai proyek sekitar Rp22 miliar. Namun, dia baru menerima Rp 100 juta.

Sedangkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo diduga menerima suap sebanyak tiga kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri sebesar Rp 2,5 miliar.

Sementara Walikota Blitar Samanhudi Anwar diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp23 miliar.

Fee tersebut diduga bagian dari delapan persen yang menjadi bagian Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya