Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan pihak-pihak yang tidak menerima ketentuan yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Jangan sampai, sambungnya, polemik tersebut kemudian menjadi berlarut-larut.
"Ada yang tidak setuju (dengan PKPU), ikuti proses hukum, bisa uji materi (ke MA) kalau posisinya antara pro-kontra mengenai boleh dan tidak boleh (mantan napi korupsi menjadi caleg). Proses hukum inilah yang kemudian harus menjadi instrumen kita untuk menyelesaikan persoalan dalam bernegara ini, tidak saling ngotot," katanya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM menolak untuk mengundangkan PKPU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. PKPU tersebut mengatur salah satunya larangan mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai caleg.
Lebih lanjut, Soni, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa secara substansi pemerintah sepakat dengan KPU yang mendukung gerakan antikorupsi dengan melarang mantan napi korupsi menjadi caleg. Dengan begitu, calon-calon anggota legsilatif yang maju ialah sosok yang bersih.
Seandainya proses uji materi di MA ditempuh dan KPU kalah, Soni menjelaskan masih ada beberapa tahapan yang bisa mengontrol agar calon yang maju ialah sosok yang bersih. Misalnya, KPU bisa memberikan imbauan kepada partai politik untuk tidak mencalonkan kandidat yang berstatus mantan napi korupsi. Di sinilah butuh kesadaran politik yang tinggi dari partai-partai politik.
"Kita mendorong kepada parpol dengan penuh kesadaran untuk mencalonkan (kandidat yang bersih). Ini lebih pada kesadaran parpol ajalah. Kalau tahu mantan napi korupsi, jangan dicalonkan. Itu kesadaran politik yang tinggi dari parpol," ujarnya.
Segera undangkan
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM segera mengundangkan PKPU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan begitu, pihak-pihak yang tidak setuju dengan regulasi tersebut bisa langsung mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita mintanya sih Kemenkum dan HAM tidak semakin menunda pengundangan PKPU itu karena itu juga semakin mempersempit peluang orang untuk mengajukan uji materi ke MA," kata Pramono saat ditemui di ruangannya, di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Semakin lama Kemenkum dan HAM menunda pengundangan PKPU tersebut, tegasnya, semakin sedikit pula waktu bagi siapa pun yang merasa keberatan dengan regulasi itu untuk melakukan uji materi ke MA. "Ini semakin mepet waktunya. Itu malah menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru," imbuhnya.
Forum uji materi di MA ialah langkah yang adil bagi kedua pihak. "Kita uji bersama, bukan berpolemik di media," Pramono menandaskan. (P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved