Libur Lebaran, Kantor Panwaslu Pangkalpinang Tetap Buka 24 Jam

Rendy Ferdiansyah
11/6/2018 17:34
Libur Lebaran, Kantor Panwaslu Pangkalpinang Tetap Buka 24 Jam
(ANTARA FOTO/Hendra Sonie)

PANITIA Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, tetap melakukan pengawasan di masa libur Lebaran 2018.

"Kami tetap melakukan pengawasan di masa lebaran selama 24 jam. Hal ini untuk  antisipasi pelanggaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) Pangkalpinang," kata Kasi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Pangkalpinang. Novrian Saputra di Pangkalpinang, Senin (11/6).

Ia menyebutkan, Kantor Panwaslu tetap dibuka 24 jam. Pihaknya sudah menempatkan pegawai piket untuk menjaga dan menerima laporan dari masyarakat.

"Tetap ada yang jaga kantor selama 24 jam, kami sudah bagikan waktu piketnya. Yang jelas meskipun kita ada liburnya, tapi sebenarnya tidak libur seperti orang biasa. Kami harus siap kapanpun," pungkasnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang Penti mengatakan pihaknya akan menjemput 1.333 surat suara Pilkada Kota Pangkalpinang ke Kudus, Jawa Tengah untuk menggantikan surat suara yang rusak.

"Takut terlambat, karena ini momen mau lebaran. Makanya 1.333 surat suara untuk menggantikan yang rusak akan kita jemput langsung ke Kudus bersama  Panwaslu," kata Penti.(A-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya