KPU Tantang Uji Materi PKPU di MA, Bukannya Tidak Diundangkan

Nur Aivanni
11/6/2018 17:21
KPU Tantang Uji Materi PKPU di MA, Bukannya Tidak Diundangkan
(MI/ARYA MANGGALA)

KOMISIONER KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM segera mengundangkan PKPU Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Dengan begitu, pihak-pihak yang tidak setuju dengan regulasi tersebut bisa langsung mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kita mintanya sih Kemenkum dan HAM tidak semakin menunda pengundangan PKPU itu karena itu juga semakin mempersempit peluang orang untuk mengajukan uji materi ke MA," katanya saat ditemui di ruangannya, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (11/6).

Semakin lama Kemenkum dan HAM menunda pengundangan PKPU tersebut, tegasnya, semakin sedikit pula waktu bagi siapapun yang merasa keberatan dengan regulasi itu untuk melakukan uji materi ke MA. "Ini semakin mepet waktunya. Itu malah menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru," imbuhnya.

Forum uji materi di MA, menurut Pramono, adalah langkah yang adil bagi kedua pihak. "Fair kita di sana, bahwa nanti KPU misalnya argumennya dibatalkan di sana. Kita ngga ada masalah. Tapi kita uji bersama bukan berpolemik di media, bukan berbalas surat. Itu sama sekali tidak produktif. Kita tidak menyelesaikan masalah begitu," tuturnya.

Jika nantinya PKPU tersebut diajukan ke MA, Pramono mengatakan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan MA untuk mempercepat proses uji materi tersebut. Menurutnya, MA pun akan memahami situasi tersebut.

Meski PKPU 16/2018 belum diundangkan oleh Kemenkum dan HAM, Pramono mengatakan pihaknya tetap melakukan sosialisasi terhadap regulasi tersebut kepada partai politik. "Sosialisasinya harus terus jalan. Ditandatangani oleh Ketua KPU sudah. Tapi kita kan masing menunggu pengundangannya saja," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya