Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETERWAKILAN perempuan di lembaga penyelengara Pemilu dinilai masih minim. Pasalnya, hal tersebut dapat menjadi stigma kurang baik khusunya dalam mencerminkan keterwakilan perempuan di ranah politik.
Sebab hal tersebut dikhawatirkan akan dijadikan pembenaran oleh para partai poltik dalam memenuhi syarat keterwakilan 30% perempuan baik dalam kepengurusan partai maupun parlemen. Hal tersebut dikatakn oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam menyikapi masih minimnya keterwakilan perempuan di lembaga Penyelenggara Pemilu.
"Bisa saja nanti parpol beranggapan kalau mewujudkan keterwakilan perempuan di Penyelengara pemilu saja sulit, bagaiman kemudian dengan parpol," ujarnya di sebuah diskusi di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Minggu (8/6).
Titi mencontohkan saat ini di lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu pusat hanya ada 1 keterwakilan perempuan didalamnya. Padahal dari sisi komposisi jumlah komisioner KPU yang beranggotakan 7 orang dan Bawaslu 5 orang hal tersebut masih belum memenuhi angka 30 persen secara jumlah.
Menurutnya hal tersebut dilatarbelakangi oleh minimnya pula animo para perempuan saat proses rekrutmen dilakukan. Selain itu, adanya stigma kurang positif terkait perempuan diranah politik
"Pertama problem kultural dimana perempuan punya stigma yang kurang positif terhadap politik selain juga persepsi masyarkaat kita yang kurang positif dalam beberapa hal melihat keterlibatan perempuan sebagai penyelengara Pemilu. Jadi ada beberapa benturan yg buat perempuan lebih sulit masuk ke ranah politik dan ranah publik termasuk ketika ingin berkontribusi untuk jadi penyelengara pemilu," ujarnya.
Untuk itu dirinya menyarankan agar Bawaslu dan KPU membuat program yang didalamnya ikut mengikutsertakan perempuan dalam jumlah yang memang ditentukan. Pasalnha, bila dibuat klausul penekanan untuk mewajibkan adanya keterwakilan perempuan secara otomatis para penyelenggara pemilu pun memiliki kewajiban untuk memenuhi hal tersebut.
"Misalnya ada pengawasan partisipasif Bawaslu yang menghadirkan perempuan-perempuan ikut terlibat. Lalu relawan demokrasi di lembaga KPU melibatkan perempuan dengan jumlah yang dipersyaratkan," ungkapnya.
Senada dengan Titi, Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin Alimsyah mengungkapkan pemenuhan keterwakilan perempuan diranah politk bisa diwujudkan bila sistem rekrutmen baik di lembaga penyelenggara pemilu atau parpol dibenahi.
Sebab dirinya menuturkan masih ada problem khusunya pada perangkat pansel saat proses rekeutmen dilakukan. Problem tersebut mucul dari pertanyaan-pertanyaan panitia seleksi yang seakan menilai kompetensi perempuan dalam hal politik masih minim.
"Misalnya ada pertanyaan apakah suami ibu sudah mengizinkan, atau bagaimana dengan anak-anak ibu. Nah hal yang seperti ini perlu diperbaiki karena amat menghambat pemenuhan keterwakilan perempuan diranah politik, " ujarnya.
Menaggapi hal tersebut, Ketua Komisioner Bawaslu Abhan memastikan pihaknya akan terus memperkuat keterwakilan perempuan di internal kelembagaannya. Hal tersebut dilakukan dengan terus melakukan rangkaian seleksi anggota pengawas di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dengan mengupayakan penambahan keterwakilan perempuan didalamnya.
"Kami membentuk tim seleksi ada 360 (anggota) dari persentase 360 ini 25 persen keterwakilan perempuan 75 persen laki-laki. Memang belum sampai pada 30 persen (keterwakilan perempuan) dan kami usahakan ini naik. Ada kenaikan kok, bukan kemudian surut," imbuhnya.
Abhan mengakui, keterwakilan perempuan masuk ke dalam penyelenggara pemilu saat ini masih minim. Meskipun ia mengklaim pihaknya sudah melakukan sosialisasi seluas mungkin agar 30 persen keterwakilan dilembaganya bisa terpenuhi.
Ia pun berjanji, ke depannya Bawaslu akan meningkatkan antusiasme perempuan untuk ikut dalam seleksi anggota di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
"Saya kira harus kita dorong secara bersama-sama dan sinergis agar perempuan bisa berpartisipasi dalam penyelenggara pemilu baik di Bawaslu atau KPU," ujarnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved