Yasonna Bantu PK Vonis Mati Yusman

Pol/Ant/X-10
22/3/2015 00:00
Yasonna Bantu PK Vonis Mati Yusman
Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(MI/ROMMY PUJIANTO)

YUSMAN Telambuana divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Sumatra Utara pada Mei 2013. Vonis mati itu dinilai janggal, karena menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), saat dituntut, Yusman baru berusia 16 tahun sehingga tidak bisa dikenai vonis hukuman mati.

Setelah melihat kasus itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan membantu Yusman untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Yang bersangkutan kami bantu untuk melakukan PK, kalau dalam waktu dekat bisa dipindahkan ke Medan, di sana kan lebih mudah mengatur pembuatan PK karena di sana dekat dengan Nias," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly seusai pelantikan eselon 1 di jajaran Kemenkum dan HAM di Jakarta, Jumat (20/3).

Yusman dan kakak iparnya, Rasula Hia, didakwa membunuh tiga majikan Yusman yang ingin membeli tokek. Kasus itu terjadi pada April 2012. Pada Mei 2013, hakim PN Gunung Sitoli memvonis Yusman dengan hukuman mati.

Menurut Koordinator Kontras Haris Azhar, saat Yusman dituntut, berdasarkan akta baptisnya, usia Yusman ialah 16 tahun. Namun, penyidik mengubahnya menjadi 19 tahun, sehingga bisa divonis hukuman mati.

Menkum dan HAM mengaku sudah berkomunikasi dengan Kontras untuk membantu Yusman. "Saya tegaskan untuk bisa bekerja sama melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk bisa membantu dan mendampingi yang bersangkutan memperjuangkan kasusnya," ungkap Yasonna yang juga berasal dari Nias.

Saat ditemui secara terpisah, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, jika kasasi, MA akan mencari alat bukti serta kesaksian sebelum memutuskan apakah Yusman masuk ketegori dewasa atau masih di bawah umur.

Pasalnya, jika masih di bawah 18 tahun, Yusman masuk ketegori anak-anak dan persidangan berjalan tertutup untuk umum. Selain itu, hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

"Hukuman anak pelaku pembunuhan ialah maksimal 10 tahun, bukan hukuman mati," ujarnya, kemarin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya