KPK Geledah Sejumlah Lokasi, dari Rumah Penyuap Hingga Kantor Dinas

Dero Iqbal Mahendra
10/6/2018 15:28
KPK Geledah Sejumlah Lokasi, dari Rumah Penyuap Hingga Kantor Dinas
()

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah penggeledahan sejak Sabtu pagi (9/6) hingga malam hari. Penggeledahan tersebut dilakukan di tiga tempat secara paralel untuk mendalami kasus korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) dan juga Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar (MSA).

"Kemarin ada tim di Jakarta, Blitar dan Tulungagung yang sudah kami bagi tim penugasan penggeledahan secara paralel," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (10/6).

Dirinya menjelaskan Sabtu kemarin sejak pukul 09.00 pagi hingga sore hari tim KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Tulungagung. Diantaranya adalah rumah pribadi Bupati dan juga Kantor Pemkab Tulungagung.

Pada saat yang bersamaan secara paralel tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Blitar pada sejumlah lokasi. Diantaranya rumah pemberi suap (Mbun), Kantor Mbun serta kantor Pemkot Blitar.

Tidak hanya tiga lokasi tersebut, Penyidik KPK juga memeriksa Kantor PUPR Blitar dan Kantor Disdik Blitar serta rumah dari anak walikota Blitar yang merupakan Ketua Komisi I DPRD kota Blitar, Henri Pradipta Anwar.

"Dari sejumlah lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut," terang Febri.

Sebagaimana diketahui SM ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berkaitan dengan kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK di wilayah Tulungagung dan juga Blitar. Selain SM, Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) pada saat yang sama juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Keduanya sempat menghindari proses penangkapan ketika proses tangkap tangan berlangsung dan masuk kedalam daftar pecarian orang. Meski begitu MSA sudah terlebih dahulu menyerahkan diri kepada pihak KPK dan baru kemarin malam disusul oleh SM.

Dalam kasus tersebut Syahri diduga menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Dari perbuatannya tersebut total penerimaan yang diperoleh Syahri diduga sebesar Rp 2,5 miliar.

Di sisi lain Samanhudi diduga mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 miliar terkait dengan ijon proyek pembangunan SMP di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee tersebut diduga menjadi bagian Samanhudi senilai 8% dari total yang disepakati 10%. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya