KPK Minta Bupati Tulungagung Ikuti Jejak Wali Kota Blitar

M Taufan SP Bustan
08/6/2018 22:40
KPK Minta Bupati Tulungagung Ikuti Jejak Wali Kota Blitar
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

WALI Kota Blitar M Samanhudi Anwar akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (8/6). Usai diperiksa penyidik, Samanhudi pun langsung ditahan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan Wali Kota Blitar periode 2016-2021 itu menyerahkan diri.

“Iya tadi sekitar pukul 18.30 WIB yang bersangkutan datang ke kantor KPK,” terangnya saat dimintai konfirmasi melalui telepon seluler Media Indonesia di Jakarta, Jumat (8/6).

Menurut Saut, saat datang Samanhudi langsung diperiksa oleh sejumlah penyidik KPK.

“Diperiksa terkait dugaan menerima suap. Dan malam ini saya sudah tanda tangani surat perintah penahanannya,” tegasnya.

KPK, lanjut Saut, menghargai penyerahan diri Samanhudi sehingga dianggap kooperatif dan tentu akan baik bagi yang bersangkutan serta akan memperlancar proses hukum.

"Malam ini langsung ditahan dan pemeriksaan terus berlanjut,” jelasnya.

Sementara itu, terkait belum adanya iktikad baik Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk datang, KPK mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri sehingga dapat mempermudah proses penyelesaian kasus ini.

“Yang pasti kami masih menunggu Bupati Tulungagung untuk datang,” ujar Saut.

Ia menambahkan, bahwa KPK telah mendapat informasi dari partai Syahri yang telah mengeluarkan imbauan agar kadernya tersebut menyerahkan diri.

“Oleh karena itu kami masih menunggu. Nanti jika ada informasi lebih lanjut kami kabari ke teman-teman media,” imbuh Saut.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahri Mulyo dan M Samanhudi Anwar sebagai tersangka penerima suap dari kontraktor Susilo Prabowo dengan kasus yang berbeda.

KPK menduga Syahri menerima suap sebanyak tiga kali sebagai fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

Total suap yang diduga diterima Syahri adalah Rp 2,5 miliar. Suap itu melibatkan Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayitno dari swasta sebagai penerima.

Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp1,5 miliar terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp23 miliar.

Fee tersebut diduga bagian dari delapan persen yang menjadi jatah Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati. Suap itu juga melibatkan Bambang Purnomo dari swasta sebagai penerima. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya