Anas Mengaku tidak Ikuti Perkembangan Politik

Faisal Abdalla
08/6/2018 21:30
Anas Mengaku tidak Ikuti Perkembangan Politik
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

MANTAN Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku tak mengikuti perkembangan politik pasca ditahan di lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas menjadi terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.
 
"Oh enggak, saya tidak ngikutin (politik) beberapa tahun ini. Bukan menjauhi politik, tapi politik sama sekali bukan prioritas untuk diperhatikan oleh saya," kata Anas usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).
 
Anas mengaku hanya ingin mengurusi hal-hal sederhana. Ia menyerahkan urusan politik kepada koleganya yang masih berkecimpung di bidang tersebut.
 
"Sudah banyak yang ngurusin. Kita bagian mendoakan saja, mudah-mudahan hasilnya bagus," terang Anas.
 
Anas Urbaningrum saat ini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya. Anas divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena dinilai terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang senilai Rp20 miliar. Uang tersebut kemudian dicuci dengan pembelian tanah dan bangunan.

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu Anas juga harus membayar pengganti uang yang telah dikorupsi sebesar Rp57 miliar dan US$5,261.
 
Tak puas dengan vonis di pengadilan tingkat pertama, Anas mengajukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi meringankan hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
 
Tak cukup, Anas kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak kasasi Anas.
 
Majelis hakim yang diketuai oleh mantan hakim agung Artidjo Alkostar malah memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun.
 
Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Dia juga dianggap melanggar Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 Ayat 1 huruf c UU No 15/2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 /2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya