Peraturan KPU Larang Koruptor Nyaleg Dinilai sebagai Hukum Responsif dan Progresif

Micom
08/6/2018 20:30
Peraturan KPU Larang Koruptor Nyaleg Dinilai sebagai Hukum Responsif dan Progresif
(Ist)

KOLEGIUM Jurist Institute (KJI) mengapresiasi upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang sistem rekruitmen anggota legislatif pusat maupun daerah dengan membuat rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislator.

Direktur Eksekutif KJI, Ahmad Redi, menjelaskan rancangan Peraturan KPU tersebut merupakan hukum yang responsif (responsive of law) dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap wakil rakyat yang bersih dan amanah, serta respons progresif atas pemaknaan undang-undang yang mengatur secara tegas mengenai hal itu.

"Secara fiosofis larangan dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf j RPKPU Pemilu tersebut bersumber pada pertimbangan bahwa hukum harus memperhatikan publik yang hidup di masyarakat," ujar Redi.

Redi mengatakan saat ini tidak dapat dimungkiri bahwa lembaga legislatif, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), sebagai salah satu pilar demokrasi sedang dalam keadaan rapuh karena banyaknya kasus korupsi yang menjerat anggota-anggotanya.

Ia merujuk kepada data bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam 10 tahun terakhir telah menetapkan 132 anggota dewan sebagai tersangka.

"Jumlah tersebut paling banyak jika dibandingkan dengan pejabat lainnya. Ini adalah masalah besar yang harus segera dipecahkan, yakni problem mendasar yang menimbulkan pertanyaan: what can be done in democracy to end corruption?” tukas Redi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara ini menuturkan bahwa para peneliti dan pemikir hukum di KJI berpendapat bahwa rancangan peraturan KPU tentang larangan narapidana menjadi caleg bisa menjawab pertanyaan tersebut. Oleh karena itu, Redi, menegaskan bahwa rancangan peraturan KPU ini harus segera disahkan.

"Kami mendorong Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menandatangani RPKPU, dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka pengundangan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM  merupakan proses administrasi, artinya hanya sebagai pengadministrasi yang tidak berwenang menyoal substansi sebuah produk yang akan diundangkan," jelasnya.

Redi menuturkan bahwa bila suatu produk hukum di bawah undang-undang dianggap bermasalah, maka sudah ada lembaga yang berwenang memeriksa hal tersebut.

"Kewenangan tersebut dimiliki oleh Mahkamah Agung melalui judicial review," tegasnya.

Selain itu, Redi mengatakan KJI mendukung segala upaya pemerintah dalam membangun sistem pemilu yang dapat mencegah terjadinya korupsi.

"Ke depan, pemerintah perlu untuk mempertimbangkan mengadakan pengaturan larangan narapidana kasus korupsi sebagai caleg dalam UU Pemilu yang expressive verbis," ujarnya.

Redi menambahkan, selanjutnya larangan atau pembatasan terhadap rights to be candidate narapidana kasus korupsi dapat diperkuat dengan menggunakan sanksi pidana berupa pencabutan hak politik terpidana kasus korupsi. Sanksi pidana tersebut diposisikan sebagai sanksi pemberatan pidana.

"Melalui sanksi pidana diharapkan setiap orang akan menahan diri untuk tidak melakukan korupsi, karena pada saat melanggar akan dikenakan sanksi dicabutnya hak politik yang bersangkutan," pungkas Redi. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya