KPK Setorkan Uang Rampasan ke Kas Negara

M Sholahadhin Azhar
08/6/2018 19:55
KPK Setorkan Uang Rampasan ke Kas Negara
(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) dan suap Dirjen Perhubungan Laut. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut Unit Kerja Labuksi telah menyetorkan pemulihan aset negara ini.

"Melalui Biro Renkeu KPK sebagai bagian usaha besar melakukan pemulihan aset dari dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/6).

Ia membeberkan, uang rampasan itu berasal dari terpidana korupsi KTP-e Irman. Sesuai dengan putusan MA Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 pada 30 April 2018, ia telah membayar denda sebesar Rp500.000.000, uang pengganti sebesar US$500.000 dan Rp1.000.000.000.

Terpidana KTP-e lainnya, Sugiharto, kata Febri, juga telah disetorkan ke kas negara sebesar, Rp206.667.361.241,10, US$1,323,055,75, dikurangi US$400.000 sehingga totalnya US$923.055,75.

"Terpidana Sugiharto sementara telah menyetorkan uang pengganti sebesar US$400.000 dan Rp310.000.000, proses pelunasan," imbuh Febri.

Selain itu, Febri juga membeberkan pengembalian uang di perkara suap Dirjen Hubla, yakni Antonius Tonny Budiono. Sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst, 16 Mei 2018, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp300.000.000. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya