Denny Ngotot Proyekkan Payment Gateway

MI/Beo/Pol/P-4
22/3/2015 00:00
Denny Ngotot Proyekkan Payment Gateway
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
PROYEK payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM pada 2014 sejak awal sudah diidentifikasi bermasalah. Namun, Wakil Menteri Hukum dan HAM kala itu, Denny Indrayana, tetap memaksakan pengunaan sistem tersebut. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan, Denny Indrayana yang saat itu menjadi pemimpin proyek sudah diingatkan stafnya mengenai hal tersebut. "Kemenkum dan HAM sudah ada sistem yang bagus, tapi (Denny) ngotot pakai payment gateway," kata Anton saat berkunjung ke Redaksi Media Indonesia di Jakarta, kemarin. Anton mengatakan sejauh  ini sudah ada tujuh alat bukti yang didapat oleh penyidik dan itu semua merupakan dokumen terkait proyek payment gateway.

Dari keterangan audit BPK, terindikasi kerugian negara sekitar Rp32 miliar. Selain itu, terdapat pula pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta. Modus operandinya dilakukan dengan membuka rekening di pihak swasta untuk mengendapkan uang. Pembukaan rekening itu, dikatakan Anton, tanpa seizin Menkum dan HAM. Kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo, berkukuh bahwa tidak ada kerugian negara yang diakibatkan oleh sistem itu. "Rekomendasi BPK 2014 tidak ada menyatakan itu. Uang Rp32 miliar itu bukan kerugian, tapi PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," ujarnya saat dihubungi, kemarin. Heru juga membantah kliennya pimpinan proyek payment gateaway seperti yang dituduhkan oleh kepolisian. "Nanti akan disampaikan dalam pemeriksaan terkait tuduhan polisi.

Namun, kami belum menerima surat panggilan," ujarnya. Denny hingga kini belum juga menjalani pemeriksaan dengan tuntas oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Dengan alasan, tidak diperbolehkan didampingi pengacara. Saat menanggpi hal itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan yang bisa didampingi pengacara jika berstatus tersangka. Ia jug menegaskan penyidik berencana kembali memeriksa Denny sebagai saksi besok (24/3). "Kalau terus minta untuk didampingi pengacara, ya kita periksa dia jadi tersangka saja, kan? Beliau kan profesor hukum yang paham hukum."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya