KPK Diminta Berikan Usulan soal RKUHP

Nur Aivanni
07/6/2018 22:35
KPK Diminta Berikan Usulan soal RKUHP
(MI/Susanto)

ANGGOTA Panja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Arsul Sani mengatakan bahwa pembentuk Undang-Undang, baik pemerintah maupun DPR, telah sepakat bab tentang tindak pidana khusus tetap ada di dalam RKUHP.

Karena itu, pihaknya meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan usulan terkait polemik masuknya delik tindak pidana khusus ke dalam RKUHP.

"Kita mempersilakan KPK untuk memberikan masukan untuk memastikan bahwa kalau itu (delik tipidsus) masuk, itu tidak melemahkan KPK dalam melakukan tugas-tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya usai rapat koordinasi terbatas, di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (7/6).

Ia mengatakan jika rumusan pasal terkait delik tipidsus yang dibuat oleh DPR dan pemerintah masih belum tegas, KPK bisa memberikan masukannya.

"Misalkan Pasal 729. Pasal 729 yang sebetulnya kita anggap memastikan bahwa KPK tetap dalam kewenangannya. Tapi kalau rumusan sejauh ini dianggap belum tegas, belum clear, ya kita perbaiki rumusannya," terang Arsul.

Karena itu, menurut Arsul, pasal-pasal yang tertuang di dalam KUHP masih terbuka untuk direvisi apakah akan ditambah atau dikurangi rumusannya.

"Sangat mungkin. Artinya bisa ditambah, bisa juga dikurangi," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya