KPK Sebut RKUHP Timbulkan Dualisme dan Ketidakpastian Hukum

Astri Novaria
07/6/2018 22:25
KPK Sebut RKUHP Timbulkan Dualisme dan Ketidakpastian Hukum
(MI/Rommy Pujianto)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku belum puas atas penjelasan yang disampaikan pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Justru, sambung dia, penjelasan pemerintah malah menimbulkan banyak pertanyaan karena tidak memasukan sama sekali usulan dari KPK

"Tidak (puas). Tidak ada yagn dijawab oleh pemerintah. Semua yang diusulkan oleh KPK belum ada yang dimasukan satu pun. Apa yang diusulkan oleh KPK tidak ada yang diakomodir oleh pemerintah. Sedangkan dari jawaban yagn dikeluarkan itu menimbulkan banyak pertanyaan-pertanyaan lain. Contohnya, ada beberapa pasal yang diatur dalam UU Tipikor dan KUHP. Jadi, mana yang berlaku? Katanya mereka memperlakukan itu lex specialis, yaitu UU Tipikor. Tapi ada juga asas hukum yang lain," ujar Laode di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/6).

Asas hukum yang dimaksud Laode yakni 'lex posterior derogat legi priori' yang artinya hukum yang baru menggantikan hukum yang lama. Dengan demikian, begitu berbagai ketentuan pidana korupsi dalam RKUHP disahkan, maka bisa mengesampingkan ketentuan pidana dalam UU Tipikor. Padahal, menurut Laode, ketentuan pidana dalam UU Tipikor lebih efektif untuk memberantas korupsi daripada ketentuan yang diusulkan dalam RKUHP.

"Jadi, ini menimbulkan dualisme. Sebenarnya ini rancangan KUHP yang sekarang itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan akan menyulitkan jaksa, polisi, KPK dan pengadilan? Jadi misalnya nih, kalau kita mau menetapkan seseorang jadi tersangka, misalnya pasal 2 dan pasal 3, ada di dalam KUHP dan juga UU Tipikor terus kita mau dakwakan yang mana? Yang UU Tipikor atau UU KUHP? Memang dalam UU KUHP itu dikatakan berlaku khusus, berarti UU tipikor. Tapi kan ada asas hukum lain yang mengatakan bahwa yang baru itu mengesampingkan yang lama," paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap bisa segera bertemu Presiden RI Joko Widodo untuk menjelaskan masalah ini.

"Jadi, itu akan kita bicarakan nanti dan akan kita bicarakan juga ke presiden," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya