Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI tidak menunggu perintah, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dinilai bisa langsung dilakukan.
Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan mencontohkan, misalnya markas TNI diserang teroris tentunya tidak perlu lagi menunggu perintah untuk memberantasnya.
"Langsung berantas saja tanpa perintah itu bisa saja. Masak kasus seperti itu harus menunggu perintah atau Polri dulu baru bergerak," terangnya saat menjadi pemateri dalam diskusi yang bertajuk 'UU Terorisme, Demokrasi, dan Kebebasan Pers' di Lantai IV Gedung Dewan Pers Jakarta, Kamis (7/6).
Menurutnya, di pelbagai kasus, TNI jelas bisa bergerak langsung, terlebih ketika ada ancaman kenegaraan.
"Misalnya Istana Presiden diserang atau adanya gangguan keamanan nasional," imbuh Bagir.
Sementara itu, Staf Khusus Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ifdhal Kasim, menjelaskan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sejatinya telah diatur jelas dalam UU TNI. Apalagi dalam hal menjadi keamanan nasional negara.
"Seperti perang misalnya, itu TNI punya wewenang tinggi untuk turun. Begitu pun menangani gangguan-gangguan keamanan lainnya termasuk gangguan terorisme," ujarnya.
Sedangkan, menurut jurnalis senior Media Indonesia Saur Hutabarat, pelibatan TNI yang telah diatur dalam UU Terorisme dan akan diperkuat dengan Perpers, tentunya langkah yang baik.
Pun demikian, harus tetap mengedepankan HAM dan jangan sampai melukai supermasi sipil serta keamanan seluruh masyarakat Indonesia.
"Itu yang harus dijaga sehingga penerapan UU itu nantinya bisa lebih memberi kenyamanan bagi seluruh rakyat," tandas Saur. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved