PAKAR hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU untuk menjerat WNI yang melakukan kegiatan berhubungan dengan kelompok radikal Islamic State di Irak dan Suriah. "Kepolisian atau pemerintah tidak perlu menerbitkan perppu untuk menjerat WNI yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan IS karena sudah ada Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Hikmahanto di Jakarta, kemarin. Dia menjelaskan, dalam Pasal 139a, disebutkan bahwa makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," ucap dia.
Pasal itu, menurut dia, dapat digunakan bagi WNI yang berhubungan dengan IS mengingat IS memerangi pemerintahan yang sah di Irak dan Suriah, yakni kedua negara itu merupakan negara sahabat Indonesia. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir menegaskan bahwa 16 WNI yang ditahan Turki itu tidak memiliki pilihan lain selain harus pulang ke Indonesia. Hal tersebut, kata dia, sudah merupakan peraturan yang diterapkan pemerintah Turki. Asisten Perencanaan Polri Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan 16 WNI yang ditahan oleh pemerintah Turki akan kembali ke Tanah Air pekan depan. Ia menegaskan, sudah ada tim dari Polri, BNPT, dan Kemenlu yang berangkat ke Turki untuk menjemput 16 mereka.
"Setelah pulang ke Indonesia, mereka akan diperiksa oleh kepolisian. Keterangan 16 WNI itu sangat dibutuhkan. Dari mana sponsor dan pola rekrutmen. Itu perlu karena harus ada pencegahan ke depannya," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan perppu terkait aktivitas simpatisan IS di Indonesia. “Kami sedang membahas dan menyinkronkan itu, mungkin bisa perppu," katanya. Optimalkan BNPT Yasonna juga mendesak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membuat daftar cekal serta daftar tangkal orang-orang yang terindikasi menjadi simpatisan IS kepada Kementeriannya untuk mencegah meningkatnya WNI yang bergabung dengan IS. Ia mengakui Kemenkum dan HAM tidak dapat melakukan pencegahan terhadap para simpatisan IS yang melakukan perjalanan luar negeri karena tidak ada perintah untuk melakukan pencekalan. "Misalnya, KPK kirim daftar orang terindikasi melanggar hukum. BNPT (seharusnya juga) kirim surat orang-orang ke kita (mana saja yang harus kita) cekal tangkal, cegah keluar, tangkal ke dalam, terkadang orang-orang itu ke Suriah lewat Malaysia," paparnya.