Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menjamin Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, masuknya delik-delik pidana khusus termasuk korupsi dalam RKUHP hanya sebatas melengkapi pada saat akan dilaksanakan konsolidasi hukum.
Ia mengatakan delik dalam RKUHP tersebut bersifat lex generalis atau mengatur hal pokok sedangkan UU yang berlaku tetap bersifat lex spesialis. Pernyataan itu disampaikan usai mendapatkan penjelasan dari pihak perwakilan pemerintah yakni Menkumham Yasonna Laoly dan perwakilan tim perumus RKUHP .
"Karena ini mengatur lex generalis, hanya hal pokok saja tapi hal khusus lex spesialis-nya itu tetap masuk pada UU yang sudah ada termasuk UU Tipikor dan UU Narkotika. Itu nggak habis nggak dihapus dan masih berlaku," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).
Pasal Tindak Pidana Korupsi dalam RKUHP sendiri menuai kritik. Banyak pihak menilai delik korupsi di dalam RKUHP dapat melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK bahkan sampai melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Hukum dan HAM, dan DPR yang isinya menolak masuknya Pasal Tipikor dalam RKUHP.
Wiranto pun menegaskan pasal Tipikor dalam RKUHP ini tidak akan melemahkan kegiatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut dia, masuknya delik pidana khusus seperti korupsi dalam KUHP hanya sebagai pelengkap aturan.
"Nah sangkaan orang kalau sudah masuk RUU KUHP, UU khusus yang mengatur tindak pidana khusus itu mandul, habis, tidak berlaku. Padahal tidak seperti itu," katanya.
Kedepanya Wiranto akan mengundang beberapa pemangku kepentingan yang lain untuk membahas delik khusus yang samai saat inj masih menjadi perdebatan. Di antaranya, seperti delik terorisme, delik narkotika, delik pencucian uang, serta delik pelanggaran HAM berat.
Ditempat yang sama, Menkumham Yasonna Laoly pun mengatakan RKUHP ini tidak membuat pelemahan dalam hal pemberantasan korupsi. Pasalanya, UU Tipikor masih akan berlaku dan tidak ada tumpang tindih peraturan didalamnya.
"Karena tidak ada kelemahan sama sekali di ketentuannya jelas, di undang-undangnya jelas, UU Tipikor jelas dan akan tetap berlaku 100%," ungkapnya singkat.
Ketua Tim Panitia Kerja Pemerintah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi pun memastikan disahkannya RKUHP dalam waktu dekat tidak akan mengganggu kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Muladi dalam tindak pidana pokok yang ada di dalam RKUHP memiliki semangat yang sama dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Artinya walaupun (tindak pidana korupsi) ada di dalam KUHP, tindak pidana korupsi ini tetap menjadi kewenangan KPK dan penegak hukum lain," kata dia. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved