Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Staf TNI AU (KSAU) Agus Supriatna diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/6).
Informasi yang dihimpun Media Indonesia menyebutkan, Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh.
Sebagaimana diberitakan, Irfan Kurnia Saleh ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penggadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101.
"Ya, hari ini beliau datang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka Irfan Kurnia Saleh," terang juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada sejumlah jurnalis di Gedung KPK Jakarta, Rabu.
Pantauan Media Indonesia, Agus datang dengan pengawalan ketat tiga personel TNI AU dan didampingi beberapa orang pengacara.
Saat ditanya sejumlah jurnalis, Agus tidak berkata banyak. Ia mengaku datang untuk mememuhi panggilan KPK.
"Diperiksa biasa aja, sebatas memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus helikopter AW 101," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pada April 2016 TNI AU mengadakan pembelian satu unit helikopter jenis AW-101. Dalam pengadaan pembelian heli tersebut terdapat dua perusahaan yang mengikuti lelang yaitu PT Diratana Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.
Sebelum pelaksanaan lelang, diduga Irfan Kurnia sudah mengadakan kontrak dengan produsen Agusta Westland di Inggris dan Italia. Jumlah kontrak pembelian tersebut senilai Rp514 miliar.
Namun dalam lelang, PT Diratama Jaya Mandiri keluar sebagai pemenang lalu nilai kontrak dinaikkan menjadi Rp738 miliar.
KPK pun mendeteksi selisih Rp224 miliar dan diindikasikan jumlah tersebut sebagai kerugian negara. Bermula dari situ kemudian KPK menangkap Irfan Kurnia Saleh dan menetapkan sebagai tersangka. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved