Aturan THR Sudah Kesepakatan dengan Kepala Daerah

Astri Novaria
06/6/2018 16:17
Aturan THR Sudah Kesepakatan dengan Kepala Daerah
(Ilustrasi)

PEMBERIAN Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi polemik. Beberapa kepala daerah mengaku keberatan dengan aturan pemberian THR untuk PNS di daerah yang menggunakan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).

Terkait hal ini, Menteri Tjahjo Kumolo mengingatkan aturan soal THR itu merupakan hasil rapat koordinasi Kemendagri bersama Pemda dan DPRD. "Itu surat yang kami buat atas permintaan daerah pada saat kami rapat koordinasi. Rapat itu dihadiri oleh sekda dan ketua-ketua DPRD seluruh Indonesia. Semua tidak ada masalah kok," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.

Tjahjo menegaskan surat edaran yang dikeluarkan justru memperjelas aturan teknis penganggaran. Sehingga, pemerintah daerah tidak salah menafsirkan, yang bisa saja dikemudian hari justri jadi masalah.

"Itu untuk menjawab permintaan daerah kepada Kemendagri yang disampaikan saat Raker Keuangan Daerah pada 24 Mei kemarin. Agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari maka Kemendagri merasa perlu memberikan petunjuk bagaimana mengimplementasikan kedua PP tersebut," jelasnya.

Salah satu yang keberatan mengenai THR bagi PNS yang dibebankan ke anggaran daerah adalah Wali Kota Surabaya Tri RIsmaharani. Tjahjo pun malah balik mempertanyakan kenapa Risma menolak untuk memberikan THR kepada pegawai negeri. Ia mencontohkan daerah lain seperti Lampung tidak keberatan dan sudah menganggarkan THR untuk pegawai negeri.

"Yang di Surabaya, apakah benar Pemkot Surabaya miskin sekali tidak ada uang? Anggaran gaji pegawai tinggi sekali loh. Saya kemarin ke Lampung juga sudah menganggarkan kok," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya