Mabes Polri dan Polda Saling Lempar soal SP3 Kasus Rizieq

Tosiani
06/6/2018 15:37
Mabes Polri dan Polda Saling Lempar soal SP3 Kasus Rizieq
(AFP)

WAKAPOLRI Komjen Syafrudin mengaku belum mengetahui kasus hukum yang membelit Ketua FPI Rizieq Shihab telah dihentikan atau dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kabar penerbitan SP3 perkara dugaan chat pornografi yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Husein itu diklaim oleh Kapitera Ampera selaku penasihat hukum Habib Rizieq.

Sepengetahuan Wakapolri SP3 kasus Rizieq Shihab baru diterbitkan pada perkara penodaan lambang negara yang ditangani Polda Jawa Barat.

"Kalau yang di Bandung saya tahu. Untuk yang disini (Polda Metro Jaya), saya tidak tahu," kata Syafruddin di  sela apel gelar pasukan Operasi Ketupat, di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto enggan mengomentari informasi tersebut. "Itu biar Pak Kadiv Humas saja ya," kata Ari Dono.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto malah meminta media mengonfirmasi hal itu kepada pihak Polda Metro Jaya. Mengingat, kasus itu sejak awal ditangani oleh Polda Metro.

"Saya belum tahu. Nanti Polda Metro Jaya itu. Nanti tanya Pak Kabareskrim," kata Setyo.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono malah meminta wartawan untuk mengonfirmasi hal itu pada pejabat Mabes Polri.

"Itu biar Mabes saja. Biar satu pintu," ujar Argo. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya