Dewan Pers: Usut Dugaan Tindak Pidana Penyerangan Radar Bogor

RO/Micom
06/6/2018 11:44
Dewan Pers: Usut Dugaan Tindak Pidana Penyerangan Radar Bogor
(thinkstock)

Dewan Pers akhirnya turun tangan soal penyerangan terhadap kantor redaksi Radar Bogor oleh kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan demi tegaknya kemerdekaan pers.

"Terhadap dugaan adanya tindak pidana dalam kasus ini Dewan Pers mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan sepatutnya, demi tegaknya kemerdekaan pers," bunyi poin ketiga putusan' Dewan Pers tersebut yang dipublikasikan melalui akun Twitter resmi, Rabu (6/6).

Pada Senin (4/6), Dewan Pers mendatangi kantor redaksi Radar Bogor dan bertemu pimpinan media itu untuk meminta penjelasan terkait penyerangan yang dilakukan oleh kader PDIP. Dewan Pers juga sudah melakukan komunikasi dengan pengurus PDIP.

Dan berdasarkan keterangan dan kajian atas pemberitaan radar bogor yang menjadi polemik, Dewan pers melakukan pleno yang menghasilkan tiga poin.

Selain meminta polisi untuk mengambil tindakan sepatutnya, Dewan Pers menilai pemberitaan oleh Radar Bogor yang berjudul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 12 juta' melanggar kode etik jurnalistik. Dan merekomendasikan agar Radar Bogor memuat hak jawab dari Megawati Soekarnoputri atau yang mewakili disertai dengan permintaan maaf.

Namun, meskipun Radar Bogor dianggap melanggar kode etik, sepatutnya tidak boleh melakukan kekerasan. Menurutnya, ada mekanisme hak jawab, hak koreksi dan permintaan maaf sesuai dengan UU Pers.

"Sesuai dengan spirit Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentnag Pers, penyelesaian semua kasus terkait pemberitaan pers dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi dan atau permintaan maaf. Intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap Radar Bogor tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1UU Pers," demikian petikan poin kedua. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya