PKPU Sah sejak Diteken KPU

Dero Iqbal Mahendra
06/6/2018 08:50
PKPU Sah sejak Diteken KPU
(Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly -- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KPU menilai Peraturan KPU (PKPU) sudah sah sejak ditandatangani pihaknya. Tugas Kemenkum dan HAM tinggal mengundangkan. Secara teknis kementerian mengarsipkan regulasi sebagai aturan negara. Dengan prosesi ini pula sebuah peraturan resmi disahkan.

"Kementerian Hukum dan HAM ini tugasnya mengundangkan, menem-patkan peraturan perundangan di dalam. Apakah lembaran negara atau berita negara. Dengan begitu, sebagai penanda sejak itu sudah mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Hasyim menyebut bila PKPU tak segera diundangkan bakal bermasalah. Misalnya, ada kekosongan hukum dan dampak lain atau tidak akan ada proses pencalonan. "Berarti akan ada satu tahapan yang kemudian terganggu, tertunda, yaitu tahap pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota," kata Hasyim.

Pun demikian, pihaknya menunggu PKPU diundangkan Kemenkum dan HAM. Hasyim tak mau menerka cepat lambatnya regulasi itu diundangkan.

Prinsipnya, dalam koordinasi ada dua opsi ditawarkan KPU pada Kemenkum dan HAM. Pertama, pemerintah membuat revisi UU atau Perppu.

"Tapi, kalau tidak ya PKPU sudah disahkan dan tinggal menunggu perundangannya saja.''

Meskipun demikian, jika persoalan masih belum terselesaikan, KPU mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Regulasi baru diharap memperjelas tafsir Pasal 240 yang masih memperbolehkan mantan napi koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg) sepanjang mengumumkan statusnya.

"Bisa menggunakan perubahan UU atau menggunakan jalur yang lain, peraturan pemerintah pengganti undang-undang dan ini inisiatif yang punya wewenang ialah presiden," imbuh Hasyim.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meminta KPU tak memaksa menuangkan larangan mantan narapidana koruptor dalam Peraturan KPU (PKPU). PKPU dinilai menabrak peraturan perundang-undangan. "Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU," kata Yasonna.

Yasonna menegaskan yang bisa menghilangkan hak politik warga negara ialah UU dan keputusan pengadilan. Kemenkum dan HAM akan meminta analisis dari KPU saat pemanggilan nanti.

"Tujuan itu baik kita paham lah. Kita semua sama, sependapat, tapi caranya. Cara tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik.''

Ada kejanggalan

Wakil Presiden Jusuf Kalla memandang adanya kejanggalan dalam hal penundaan pengundangan PKPU terkait pelarangan mantan narapidana koruptor maju kembali sebagai caleg.

Wapres menilai perbedaan pendapat akan aturan tersebut ialah suatu hal yang wajar. Namun, pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal terkait pemilu ialah KPU, sehingga dirinya menyarankan agar setiap pihak menghargai kewenangan dari pihak masing-masing.

Selain itu jika memang ada pihak yang tidak puas dengan peraturan tersebut, JK mengatakan dalam sistem hukum indonesia masih terdapat ruang untuk dilakukan peninjauan. Dalam hal PKPU, gugatannya ke MA bukan ke MK. (Nov/Pol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya