Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima tersangka dari total enam orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan (OTT) tersebut. Bupati Purbalingga H Tasdi (TSD) menjadi slahah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"KPK melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak 10 April 2018, kemudian melakukan tangkap tangan pada Senin 4 Juni 2018 di dua kota secara paralel, Jakarta dan Purbalingga," terang Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (5/6).
KPK menetapkan tersangka penerima suap yakni Bupati Purbalingga Tasdi (TSD), Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS). Sedangkan dari pihak pemberi KPK menetapkan sejumlah pihak swasta, yakni Hamdani Konsen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).
Kasus korupsi tersebut, menurut Agus, berkaitan dengan suap atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2019, yakni proyek pembangunan Kawasan Islamic Center 2018 tahap kedua dengan nilai Rp22 miliar.
Agus menjelaskan TSD diduga menerima fee Rp100 juta dari pemenang proyek. Jumlah tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp500 juta atau sebesar 2,5% dari nilai proyek. Uang Rp100 juta tersebut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan dengan dibungkus kantong plastik hitam dalam pecahan Rp100 ribuan.
Proyek Purbalingga Islamic Center itu sendiri merupakan proyek multi years yang dkerjakan selama 3 tahun dari 2017 hingga 2019 dengan total nilai proyek Rp77 miliar. Agus menjelaskan bahwa LN dan HK merupakan kontraktor yang kerap mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga, termasuk pembangunan Purbalingga Isamic Center tahap 1 senilai Rp12 miliar.
Untuk sementara para tersangka ditahan di sejumlah lokasi yang berbeda. Untuk TSD di tahan di Rutan K4 (KPK) Jakarta dan untuk HIS ditahan di Rutan Guntur. Sedangkan AN dan LN ditahan ditahan di Jakarta Timur, dan HK ditahan di Rutan Jakpus.
Untuk pihak penerima TSD dan HIS, keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk HK, LN, dan AN disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved