Wapres: Penolakan Menkumham Janggal

Dero Iqbal Mahendra
05/6/2018 18:30
Wapres: Penolakan Menkumham Janggal
(ANTARA)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla memandang adanya kejanggalan dalam hal penundaan pengundangan PKPU terkait pelarangan mantan narapidana koruptor maju kembali sebagai caleg.

"Ya memang agak janggal. Legislatif itu harus orang yang betul betul bersih dan memiliki kewenangan yang baik. Kalau dia residivis (koruptor) masuk ke sana kan tidak enak juga," terang Jusuf Kalla saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/6).

Meski begitu Jusuf Kalla mengaku belum mengetahui mengapa ada penundaan tersebut, namun penomeran memang tanggung jawab dari Kemenkumham. Dirinya mengaku akan meminta keterangan dari menteri terkait untuk hal tersebut.

Dirinya menganalogikan masyarakat biasa yang ketika mencari pekerjaan membutuhkan surat keterangan berkelakukan baik dari kepolisian. Sehingga pihak yang memang sudah jelas bermasalah bila diangkat menjadi anggota DPR akan menjadi kesulitan dikemudian hari.

Lebih lanjut Wapres menilai bahwa perbedaan pendapat akan aturan tersebut adalah suatu hal yang wajar. Namun pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur hal hal terkait pemilu adalah KPU, sehingga dirinya menyarankan agar setiap pihak menghargai kewenangan dari masing masing pihak.

Selain itu jika memang ada pihak yang tidak puas dengan peraturan tersebut, Jusuf Kalla menerangkan dalam sistem hukum indonesia masih terdapat ruang untuk dilakukan peninjauan. Dalam hal PKPU, maka gugatannya ditujukan kepada Mahkamah Agung dan bukan ke Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana diketahui dalam revisi terakhir draf PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, telah diserahkan ke Kemenkumham. Berdasarkan aturan itu, larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tercantum pada pasal 7 ayat 1 huruf (h).

Aturan itu berbunyi, 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya