Komnas HAM Desak Kejakgung Lanjutkan Penyidikan Kasus HAM

M. Taufan SP Bustan
04/6/2018 14:23
Komnas HAM Desak Kejakgung Lanjutkan Penyidikan Kasus HAM
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KETUA Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengaku, bahwa penilaian Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebutkan kurangnya alat bukti dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak mendasar.

Menurutnya, tugas Komnas HAM sesuai UU 26 tahun 2000 adalah melakukan penyelidikan dalam rangka menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Kemudian Jaksa Agung menyatakan kurang alat bukti. Ya, kami beranggapan bahwa penilaian Jaksa Agung atas hasil penyelidikan Komnas HAM tidak berdasar," terang Taufan kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (4/6).

Dia menambahkan, laporan penyelidikan Komnas HAM sudah disertai oleh keterangan saksi-saksi, keterangan korban, dan alat bukti lainnya sehingga bukti permulaan sudah cukup.

"Sekarang dikatakan kurang, kurang apanya lagi?," tanya Taufan.

Oleh karena itu, Komnas HAM berharap Jaksa Agung meneruskan langkah penyidikan sebagaimana diatur pada UU tersebut. Mengambil langkah penyidikan baik dengan membentuk sendiri dari Kejaksaan Agung atau membentuk tim ad hoc dengan melibatkan pihak lain.

"Yang pasti Komnas HAM tidak tinggal diam dan terus fokus kepada proses penyelesaian kasus ini," tandas Taufan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya