Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMASUKKAN kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusian ke dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dikhawatirkan menjadi penghalang untuk adanya penuntutan yang efektif arena adanya ketentuan dan asas-asas umum dalam hukum pidana yang justru tidak sejalan dengan karakteristik kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusian.
Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanisia menyebutkan, asas retroaktif untuk pelanggaran HAM berati tidak diatur dalam buku 1 RKUHP. Akibatnya, tindak pidana pelanggaran HAM berat kehilangan asas khusus yang sebelumnya telah melekat di pengaturan UU nomor 26 tahun 2006.
“Jadi, RKUHP tidak secara tegas mengatur tentang tidak ada batasan mengenai daluwarsa penuntutan dan menjalankan pidana untuk tindak pidana pelanggaran berat terhadap HAM,” terangnya kepada sejumlah jurnalis saat menggelar konfrensi pers di kantor ICW Jakarta, Minggu (3/6).
Menurut Putri, masih banyak penerjemahan dan pengadopsian kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusian yang mengalami kesalahan yang kemudian akan memperburuk pendefenisian kejahatan-kejahatan ini.
Rujukan hukum internasional, lanjutnya, praktik-praktik pengadilan pidana internasional dan juga putusan-putusan terbaik dalam pengadilan HAM Indonesia tidak diperhitungkan secara serius sebagai rujukan utama dalam merumuskan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam RKUHP.
“Pengaturan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam RKUHP tidak bisa dilepaskan dengan pengaturan lainnya. Misalnya terkait dengan model pertanggung jawaban para pelakunya,” jelas Putri.
Ketentuan yang terkait itu, bebernya, misalnya terkait pertanggung jawaban komando juga masih buruk dari sisi perumusan. Sedangkan dari sisi penempatan, pertanggung jawaban komando, polisi atau atasan sipil lainnya seharusnya di buku 1 RKUHP dan bukan di buku 2.
Pasalnya, penempatan di buku 2 akan memperlihatkan bahwa penyusunan melihat pertanggung jawaban tersebut sebagai tindak pidana, padahal pertanggung jawaban komandan, polisi atau atasan sipil lainnya adalah bentuk pertanggung jawaban (modes of criminal responsibility).
Selain itu, tidak diketahui bagaimana hubungan antara pengaturan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam RKUHP dengan UU nomor 26 tahun 2000, khususnya terkait dengan implementasi tindak pidana ini.
Sebagaimana diketahui, tambah Putri, dalam UU nomor 26 tahun 2000 kejahatan-kejahatan ini akan diadili dalam pengadilan HAM dan pengadilan HAM adhoc untuk peristiwa yang terjadi sebelum diundangkannya UU nomor 26 tahun 2000. Demikian pula terkait dengan hukum acaranya yang membutuhkan kekhususan, apakah akan ada hukum acara khusus yang dibentuk kembali atau merujuk kekhususan hukum acara sebagaimana diatur dalam UU nomor 26 tahun 2000.
“Oleh karena itu tindak pidana berat terhadap HAM kami minta dicabut dari RKUHP. Pemerintah dan DPR pun harus menarik pembahasan RKUHP untuk dikaji ulang,” tandas Putri. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved