Klausul Tipikor Masuk KUPH, Pengadilan Tipikor Berpotensi Mati Suri

M. Taufan SP Bustan
03/6/2018 19:43
Klausul Tipikor Masuk KUPH, Pengadilan Tipikor Berpotensi Mati Suri
(MI/MOHAMAD IRFAN)

MESKIPUN pasal 729 Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) membuka peluang kewenangan lembaga-lembaga independen tetap berwenang menangani tindak pidana khusus, namun pasal 723 RKUHP kembali mementahkan kekuatan pasal 729 tersebut.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter menyebutkan, sebagaimana diketahui mandat penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal tersebut, lanjutnya, diatur jelas dalam pasal 1 ayat (1) UU nomor 30 tahun 2003 tentang KPK.

Namun, pada draf per tanggal 8 Maret 2018, penjatuhan pidana denda Tipikor menjadi sangat rendah dibandingkan dengan UU Tipikor. Hal tersebut diperparah dengan pemberlakukan pasal 63 ayat (2) RKUHP yang menentukan jika pidana denda dan pidana badan dijatuhkan secara kumulatif, maka pidananya tidak boleh melampaui separuh batas maksimum kedua jenis pidana pokok yang diancamkan tersebut.

“Artinya, penjeraan yang dimaksudkan untuk dicapai pada UU Tipikor terhadap para terdakwa korupsi tidak tercapai. Pidana denda pun menurun drastis,” terang Lalola kepada sejumlah jurnalis di kantor ICW Kalibata, Jakarta, Minggu (3/6).

Menurutnya, serupa dengan alasan pertama terkait KPK, pengadilan Tipikor juga berpotensi mati suri jika delik korupsi masuk dalam RKUHP.

Dalam UU nomor 46 tahun 2009 tentang pendadilan Tipikor pada intinya menyebutkan, bahwa pengadilan Tipikor hanya memmeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Dengan demikian, jika Tipikor diatur dalam KUHP, maka kasusnya tidak dapat diadili oleh pengadilan Tipikor dan hanya dapat di pengadilan umum.

“Sebelum pengadilan Tipikor dibentuk, pengadilan umum diikenal sebagai institusi yang banyak membebaskan koruptor,” jelas Lalola.

Dengan demikian, tambahnya, pidana bagi pelaku percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat di RKUHP berbeda dengan UU Tipikor, padahal salah satu kekhususan UU Tipikor adalah pemberatan bagi para pekaku.

Itulah mengapa bentuk percobaan, pembantuan, dan pemufakatan jahat dalam UU Tipikor berbeda dengan KUHP, yaitu dipidana sama dengan pelaku pidana.

“Selain itu, pada RKUHP tidak ada pidana tambahan uang pengganti, padahal mekanisme pidana tambahan uang pengganti harus dipandang sebagai upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai salah satu bentuk dan kriteria penting dari Tipikor,” tandas Lalola. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya