Kemendagri Minta Pemda Ambil Pos Anggaran Lain untuk THR

Erandhi H Saputra
03/6/2018 19:17
Kemendagri Minta Pemda Ambil Pos Anggaran Lain untuk THR
(MI/Susanto)

PEMERINTAH pada tahun ini menerapkan kebijakan yang berbeda terkait besaran THR yang dikeluarkan untuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Tidak hanya gaji pokok, tetapi THR tahun ini juga mencakup tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.

Rupanya, komponen tunjangan tersebut yang menimbulkan persoalan di beberapa daerah. Pasalnya terdapat daerah yang belum menganggarkan komponen tunjangan pada APBD.

Untuk mengatasi hal tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah Syarifuddin mengaku Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat kepada kepala daerah pada 30 Mei lalu sesuai PP 18/2018 dan PP 19/2018.

Dalam surat tersebut, Kemendagri menyarankan daerah yang belum menyediakan atau tidak memiliki anggaran yang cukup untuk THR dan Gaji ke-13 bisa mengambil dana dari pos anggaran lain.

"Daerah bisa mengambil dari belanja tidak terduga, kalau tidak cukup maka bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, artinya kegiatan yang tidak terlalu prioritas bisa ditunda dulu," ujar Syarifuddin saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Minggu (3/6).

Jika masih kurang, daerah bisa menggunakan kas daerah yang tidak jelas peruntukannya seperti pendapatan daerah yang melampaui target atau penghematan belanja.

Apabila dari ketiga cara tersebut dana untuk pembayaran THR masih juga kurang, daerah bisa menunda pembayaran pada bulan-bulan selanjutnya.

"Harapan pemerintah THR bisa dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni, namanya THR idealnya sebelum lebaran, tapi di PP 19/2018 juga disebutkan kalau daerah punya keterbatasan dana bisa dibayar bulan-bulan selanjutnya," tukasnya.

Sejauh ini, kata dia, meski di beberapa media terdapat daerah yang mengeluhkan pembebanan tunjangan pada APBD, tetapi belum ada satupun daerah yang mengadu secara langsung kepada pihaknya.

"Kalau yang langsung telepon ke saya merasa kekurangan belum ada," tukasnya.

Terpisah Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pembebanan THR dan gaji ke-13 pada APBD telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

"Untuk gaji ke-13 mulai rutin diberikan sejak tahun 2004, sedangkan kebijakan THR diberikan sejak tahun 2016," tukasnya.

Hanya saja, lanjut Teguh, pembayaran THR pada tahun-tahun sebelumnya hanya dibayarkan sebesar gaji pokok saja. Adapun untuk komponen tunjangan baru diterapkan pada tahun ini.

"Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan sebesar gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain, termasuk tunjangan kinerja sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya