Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYIKAPI adanya kerentanan bagi para aparat penegak hukum (APH), Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak mengusulkan untuk segera dibuat aturan berupa landasan hukum terkait perlindungan bagi para aparat penegak hukum.
"Saat ini ada ruang yang kosong dalam perlindungan profesi penegak hukum," terang Barita dalam diskusi Perlindungan Profesi Penegak Hukum di Cikini, Jakarta, Minggu (3/6).
Dirinya menjelaskan meski pada tataran praktik dilapangan sudah baik dengan pihak kepolisian. Namun hal tersebut menurutnya akan lebih baik lagi jika didukung dengan landasan hukum proteksi bagi APH.
Dirinya mencontohkan terkait UU Kejaksaan No 16 Tahun 2004 yang menurutnya sangat saingkay dan tidak satupun yang membicarakan terkait perlindungan kepada aparat penegak hukum. UU tersebut menurutnya baru menekankan fungsi-fungsi penuntutan, kedudukan kejaksaan dan hal hal yang berkaitan dengan tugas tersebut.
"Minimal (perlindungan) itu terkait dengan keselamatan diri dan keluarga penegak hukum itu sendiri, ini yang dalam aturan tersebut masih belum disentuh sama sekali. Kedepan revisi ini harus menjadi agenda penting," terang Barita.
Untuk acuan dari revisinya menurutnya tidak menjadi hal yang sulit, karena cukup mengadopsi dari UN Guidelines on the Role of Prosecutors saja. Bahkan menurutnya aturan tersbut juga sudah diterapkan di berbagai negara lain dan sudah berjalan cukup baik.
Lebih lanjut dirinya menekankan bahwa profesi penegak hukum perlu dilindungi karena berkaitan dengan beban berat APH dengan segala resikonya dalam menegakkan hukum. Sehingga pada saat yang sama negara harus memberikan keseimbangan yang sama berupa perlindungan bagi APH dan keluarganya untuk menjalankan tugas tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Koordinator Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi membenarkan hal tersebut. Dirinya menerangkan bahwa selama ini perlindungan bagi jaksa baru sebatas perlindungan kriminalisasi (dipidanakan) dan belum kepada kemanan dan keselamatannya.
Dalam Perja 14 tahun 2012 tentang kode prilaku jaksa pasal 10 dan 11 huruf a,b,c dan d, aturan tersebut secara jelas menyebutkan memberikan jaminan keamanan bagi jaksa. Tetapi teknis perlindungannya tidak pernah dijelaskan.
Bahkan menurutnya suatu hal yang wajar ketika jaksa tidak dapat melindungi dirinya sendiri karena keterbatasan anggaran. Bila dibandingkan dengan APH lainnya dia menjadi lembaga yang paling rendah anggarannya sehingga sulit untuk melindungi dirinya sendiri.
Padahal pada saat yang sama aparatur kejaksaan tersebar di semua wilayah di Indonesia. Terlebih kejaksaan tidak hanya melakukan penuntutan, tapi juga penyelidikan dan penyidikan.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved